Peserta Pemilu 2019 mulai mendaftarkan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa partai juga mendatangi MK untuk berkonsultasi terkait pengajuan sengketa.

Sejumlah peserta pemilu telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah partai politik dalam dua hari terakhir ini mulai berkonsultasi dengan MK dalam layanan pendaftaran PHPU.

Gugatan pertama yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Maluku Utara, Iqbal, pada Rabu (22/5/2019). MK masih mengecek kelengkapan berkas permohonan.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, setiap permohonan PHPU harus diperiksa dan diverifikasi kelengkapannya sebelum diregistrasi. Syarat itu berlaku sama untuk semua peserta pemilu, baik perorangan, pasangan calon presiden dan wakil presiden, maupun partai politik. Hingga kemarin, sedikitnya ada tiga parpol yang telah berkonsultasi dengan MK, yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

”Ada sedikitnya 20 orang yang berkonsultasi, dan ada tiga orang di antaranya yang mengaku sebagai perwakilan dan kuasa hukum dari tiga parpol, yakni Gerindra, PKS, dan PAN. Sejauh ini mereka masih berkonsultasi dengan petugas layanan PHPU dan belum mengajukan gugatan resmi,” kata Fajar.

Layanan konsultasi bagi peserta pemilu itu dibuka sampai 24 Mei 2019 atau sampai batas akhir pendaftaran sengketa.

Khusus untuk pileg, batas waktu pendaftaran PHPU yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ialah 3×24 jam sejak penetapan rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, karena penetapan rekapitulasi suara oleh KPU dilakukan pada 21 Mei pukul 01.46, batas akhir pendaftaran jatuh pada Jumat, 24 Mei, pukul 01.46.

Batas akhir pendaftaran PHPU untuk pilpres yang diatur oleh UU Pemilu berbeda karena tidak berdasarkan pada hitungan jam, tetapi hari. Sengketa hasil pilpres bisa didaftarkan tiga hari sejak penetapan rekapitulasi nasional. Oleh karena itu, sejak ditetapkan KPU, Selasa lalu, peserta pilpres bisa mendaftarkan gugatannya ke MK hingga Jumat, 24 Mei, pukul 24.00.

”Perbedaan batas akhir pendaftaran antara pilpres dan pileg ini diatur oleh UU Pemilu. Oleh karena itu, harus dicermati betul. Jangan sampai permohonan peserta pemilu tidak dapat diterima atau diregistrasi karena dinilai tidak memenuhi tenggat waktu yang disyaratkan UU Pemilu,” kata Fajar.

Gugatan hanya boleh diajukan peserta pemilu, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol, dan caleg DPD. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau DPRD tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat ke MK karena UU mengatur peserta pemilu ialah parpol. MK paling lambat sudah harus memutus sengketa hasil pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan pileg paling lambat pada 9 Agustus 2019.

Tunjuk kuasa hukum

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk tiga kuasa hukum untuk menggugat hasil pilpres ke MK. Mereka ialah Bambang Widjojanto, Rikrik Rizkiyana, Denny Indrayana, dan Irman Putra Sidin.

”Benar, mereka yang ditunjuk untuk mewakili gugatan Prabowo-Sandi,” ujar Dahnil.

Dahnil menambahkan, seluruh berkas gugatan telah disiapkan. Menurut rencana, berkas gugatan itu akan diserahkan ke MK pada Kamis (23/5).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, apabila dalam jangka waktu 3x×24 jam atau tiga hari sebagaimana diatur oleh UU Pemilu tidak ada sengketa pemilu, KPU bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dalam tiga hari setelah batas akhir pendaftaran sengketa. Namun, apabila ada gugatan ke MK, penetapan calon terpilih akan ditunda hingga putusan MK keluar.

Pada saat yang bersamaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini juga masih memeriksa dan memproses sekitar 20 perkara yang diterimanya dari peserta pemilu. Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, menjamin laporan tersebut akan ditindaklanjuti sekalipun rekapitulasi perolehan suara nasional telah ditetapkan KPU. (REK/SAN)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 23 Mei 2019 di halaman 4 dengan judul “Sengketa Mulai Diajukan”. https://kompas.id/baca/polhuk/2019/05/23/sengketa-mulai-diajukan/