JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi terkait pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, Rabu (1/11). Sidang itu sempat diwarnai adu argumentasi antara Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum karena KPU mengaku belum menerima surat pemberitahuan sidang dan materi permohonan hingga sidang dimulai.
Adu argumentasi itu berlangsung seusai Bawaslu membacakan putusan pendahuluan terhadap tujuh permohonan, yakni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kepengurusan Hendropriyono, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bulan Bintang, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI kepengurusan Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik.
Bawaslu secara maraton menyatakan tujuh permohonan itu memenuhi syarat formil dan materiil sehingga akan dilanjutkan dengan sidang pendahuluan. Adapun sebagian besar pemohon mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dijadikan sebagai prasyarat pendaftaran parpol.
Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin majelis pemeriksa menyampaikan, Bawaslu punya waktu maksimal 14 hari kerja untuk memutus perkara yang jatuh pada 16 November. Namun, Bawaslu berupaya menyelesaikan sidang sebelum batas waktu. Abhan juga menjelaskan bahwa pada Kamis (2/11) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan poin laporan dan tanggapan dari terlapor, yakni KPU. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Abhan mempersilakan pelapor dan terlapor mengutarakan pertanyaan sebelum persidangan ditutup. Saat itu, anggota KPU, Hasyim Asy’ari, menyampaikan keberatan jika KPU harus memberikan tanggapan pada Kamis karena hingga persidangan dimulai, KPU belum menerima surat undangan resmi dan materi permohonan.
Menurut dia, KPU hadir dalam persidangan karena ada komunikasi informal dari Bawaslu ke KPU. “Karena lazimnya dalam hukum acara semestinya pemberitahuan (sidang) dan materi permohonan itu diberikan dalam waktu yang layak agar kami ada kesempatan menjawab secara memadai dan komprehensif,” kata Hasyim.
Menanggapi hal itu, Abhan mengatakan, Sekretariat Jenderal Bawaslu sudah mengirimkan surat ke KPU dua hari sebelumnya. Namun, ia mengatakan akan memeriksa kembali apakah surat sudah diterima pihak KPU dan siapa yang menerima. Jika memang KPU belum menerima, Bawaslu akan memberikan surat dan materi permohonan seusai persidangan.
Siapkan jawaban
Tak puas dengan jawaban itu, Hasyim kembali menyampaikan, karena obyek laporan belum diterima, KPU sulit memberikan jawaban layak pada Kamis. Dia meminta sidang jawaban KPU ditunda hingga Senin (6/11). Majelis pemeriksa pun berunding. Abhan lalu menyampaikan, KPU bisa memberikan jawaban lisan pada Kamis. Jawaban tertulis ditunggu hingga Jumat.
“Sampai saat ini kami belum tahu bahan tertulis pelapor. Kalau menjawab, kami harus detail, tidak kemudian menjawab spontan. Dalam memberi jawaban, kami harus menyiapkan alat bukti apa yang tepat,” kata Hasyim.
Setelah kembali berunding, majelis pemeriksa menyampaikan, jawaban KPU bisa disampaikan pada Jumat, sedangkan Kamis hanya untuk agenda mendengar pokok permohonan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, kendati ingin mempercepat proses penanganan pelanggaran administratif, tetap saja Bawaslu tidak boleh mengabaikan tata kelola penanganan perkara yang baik, sesuai prinsip-prinsip kesetaraan perlakuan bagi para pihak. Semestinya KPU juga diberikan waktu yang cukup untuk mempelajari aduan dari parpol yang masuk ke Bawaslu. (GAL)
https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/11/02/sidang-dimulai-kpu-belum-terima-materi-permohonan/