KPU Perlu Memeriksa Jutaan Data Partai Politik
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan tetap memfungsikan Sistem Informasi Partai Politik sesuai dengan aturan yang masih berlaku pada rangkaian tahapan pendaftaran hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Tanpa Sipol, KPU tidak mampu memeriksa ribuan, bahkan jutaan data parpol.
Kendati begitu, KPU juga akan mempelajari bunyi putusan Badan Pengawas Pemilu dalam penanganan pelanggaran administrasi terkait pendaftaran parpol yang diajukan sembilan parpol. Dalam putusan yang dibacakan secara maraton, Rabu (15/11), Bawaslu menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu. Bawaslu juga menyatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga dikesampingkan. KPU diperintahkan untuk menerima pendaftaran sembilan parpol tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
“Sipol tetap akan kami gunakan karena tidak masuk akal harus memeriksa ribuan, bahkan jutaan data secara manual,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis.
Menurut Arief, semua pihak harus memahami bahwa semua aturan yang sudah diterbitkan dan belum pernah dikoreksi masih berlaku. Jika KPU tidak melaksanakan regulasi itu, akan ada pihak lain yang mempersoalkan karena KPU dinilai tidak bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
Jika KPU diminta mengerjakan sesuatu hal yang berbeda, lanjutnya, seharusnya peraturan tersebut dikoreksi terlebih dahulu, lalu dimasukkan peraturan baru. “Jika peraturan itu tidak dikoreksi dan tetap berlaku, KPU lalu harus memedomani apa?’ ujar Arief.
Sejumlah pegiat pemilu menyesalkan putusan Bawaslu yang menyatakan sifat wajib Sipol seperti yang dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 bertentangan dengan UU Pemilu. Menurut mereka, kewenangan untuk menyatakan peraturan KPU bertentangan atau tidak dengan UU Pemilu berada di tangan Mahkamah Agung, bukan Bawaslu (Kompas, 15/11).
Namun, Ketua Bawaslu Abhan membantah argumentasi itu. Menurut dia, Bawaslu hanya menjalankan kewenangan yang diberikan UU Pemilu. Bawaslu mengacu pada UU Pemilu untuk menangani pelaporan pelanggaran administrasi dan mengkaji fakta-fakta yang muncul.
“Kalau itu mekanisme uji materi, kewenangan ada di MA. Namun, kami menilai ada atau tidak pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dan parameter kami UU Pemilu. Apakah itu dianggap uji materi? Bukan. Ini pemeriksaan pelanggaran administrasi,” kata Abhan.
Revisi jadwal
Dalam rangka menindaklanjuti putusan Bawaslu terhadap sembilan partai politik, KPU juga berencana merevisi peraturan KPU terkait dengan tahapan, program, dan jadwal. Hal ini karena tahapan penelitian administrasi terhadap 14 partai politik yang berlangsung sejak pertengahan bulan lalu sudah usai. Pada Jumat (17/11) sore, KPU dijadwalkan menyampaikan hasil penelitian administrasi atas 14 parpol tersebut. Setelah itu, mereka punya waktu memperbaiki berkas.
Arief mengatakan, KPU akan membuatkan “jalur” penanganan yang berbeda untuk sembilan partai politik karena tahapan yang ditempuh 14 parpol sudah selesai menjalani penelitian administrasi. Sementara putusan Bawaslu memerintahkan KPU memulai pendaftaran kembali untuk sembilan parpol. Hanya saja, karena waktu yang terbatas, sub-sub tahapan bagi sembilan parpol tersebut akan dipadatkan.
“Prinsipnya penetapan partai politik tidak bisa berubah, yakni 17 Februari 2018. Akan kami atur dalam waktu itu seluruh proses yang harus dijalani (sembilan parpol),” kata Arief. (GAL)
Sumber : https://kompas.id/baca/polhuk/politik/2017/11/17/sipol-tetap-difungsikan-sesuai-aturan/