November 27, 2024

Sistem Paket Ditawarkan

Syarat Pencalonan Presiden Jadi Isu Penentu

JAKARTA, KOMPAS — Lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Selasa (13/6) ini, akan diputuskan oleh Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR dan pemerintah. Pengambilan keputusan terkait lima isu itu akan dilakukan dengan sistem paket.

Lima isu krusial itu adalah sistem pemilu legislatif, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi DPR.

Masalah terkait lima isu tersebut awalnya akan diputuskan Kamis pekan lalu. Namun, saat itu, di antara pimpinan partai politik belum selesai melakukan lobi dan kompromi.

Menjelang rapat hari ini, muncul sejumlah opsi paket terkait lima isu krusial tersebut. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, kemarin, di Jakarta, menuturkan, opsi yang ditawarkan merupakan rangkuman dari sejumlah opsi yang berkembang di forum lobi informal antarfraksi.

Opsi pertama adalah sistem pemilu legislatif proporsional terbuka dengan ambang batas parlemen 5 persen, ambang batas pencalonan presiden 10-15 persen perolehan suara sah nasional, alokasi kursi per dapil 3-8 kursi, dan metode konversi suara ke kursi Sainte Lague Murni.

Opsi kedua, sistem pemilu legislatif terbuka terbatas dengan ambang batas parlemen 5 persen, ambang batas pencalonan presiden 25 persen perolehan suara sah nasional, alokasi kursi per dapil 3-8 kursi, dan metode konversi suara ke kursi Sainte Lague Murni.

Opsi ketiga adalah sistem pemilu legislatif terbuka dengan ambang batas parlemen 4 persen, tanpa ambang batas pencalonan presiden, alokasi kursi per dapil 3-10 kursi, dan metode konversi suara ke kursi Kuota Harre.

Opsi keempat, sistem pemilu legislatif terbuka terbatas dengan ambang batas parlemen 4 persen, ambang batas pencalonan presiden 10-15 persen perolehan suara nasional, alokasi kursi per dapil 3-10 kursi, dan metode konversi suara ke kursi Sainte Lague Murni.

Sampai kemarin malam, pimpinan parpol masih melakukan lobi menghadapi pengambilan keputusan hari ini. Pertemuan, antara lain, digelar pimpinan fraksi dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, PDI-P, PKB, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Hanura. “Pertemuan ini sudah kelima kali. Kami masih terus akan melakukan pertemuan sampai ada kesepahaman,” kata anggota Pansus RUU Pemilu, Johnny G Plate, yang hadir dalam pertemuan itu.

Ambang batas pencalonan presiden menjadi salah satu isu yang sulit dicari titik temu. Pemerintah bersama Fraksi PDI-P, Golkar, dan Nasdem cenderung berpendapat, pencalonan presiden memakai syarat 20 persen perolehan suara nasional atau 25 persen perolehan kursi DPR yang diraih dalam pemilu legislatif lima tahun sebelumnya.

Putusan MK

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, fraksinya tetap menolak pemberlakuan ambang batas untuk pencalonan presiden-wakil presiden. “Penolakan kami lebih karena kami menghargai putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Tak perlu ada acuan ke pemilu legislatif. Apalagi menjadikan hasil Pemilu 2014 untuk ambang batas pencalonan Pemilu 2019, itu tidak masuk akal,” katanya.

Selama ini, syarat mengusung calon presiden dan wapres mengacu pada hasil pemilihan legislatif yang diadakan beberapa bulan sebelum pemilu presiden. Dengan putusan MK pada 2014 yang menyatakan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 diadakan serentak, acuan syarat pencalonan presiden jadi tidak jelas.

Terkait hal ini, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, mengingatkan, jika DPR dan pemerintah memaksa memberlakukan ambang batas pencalonan presiden, konsekuensinya ketentuan itu berpotensi dibatalkan lagi di MK.

Hal ini karena kondisi dan pemetaan politik pada 2014 tentu tidak bisa dijadikan acuan untuk perhelatan pemilu lima tahun kemudian. Dalam waktu lima tahun, posisi dan preferensi politik rakyat terhadap partai politik tertentu berubah. Legitimasi politik terkait acuan syarat usung capres otomatis ikut dipertanyakan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menuturkan, meski kelak ambang batas pencalonan presiden mungkin dihapuskan, partai politik tidak akan gegabah mengusung calon yang punya elektabilitas rendah. Dengan demikian, secara alami, koalisi akan terjadi.(INA/AGE/APA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 Juni 2017, di halaman 2 dengan judul “Sistem Paket Ditawarkan”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/06/13/Sistem-Paket-Ditawarkan