November 27, 2024

Situng Berlanjut, Verifikasi Diperkuat

Badan Pengawas Pemilu, Kamis (16/5/2019) menyatakan Komisi Pemilihan Umum melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng. Namun, Bawaslu tetap meminta KPU mempertahankan Situng sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemilu.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan ini, Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki pelaksanaan tata cara dan prosedur input data Situng.

Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki pelaksanaan tata cara dan prosedur input data Situng.

Aduan terkait situng ini, diajukan Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam permohonannya, pelapor menilai Situng membuat gejolak dan keresahan di masyarakat. Hal ini karena input data tak akurat dan cenderung tidak adil karena menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Situng dibuat KPU untuk menampilkan hasil perhitungan berbasis formulir C1 atau perolehan suara di tempat pemungutan suara. Namun, Situng tidak menjadi basis penentuan hasil Pemilu 2019. Perolehan suara direkapitulasi secara manual dan berjenjang.

Menindaklanjuti putusan Bawaslu, anggota KPU Ilham Saputra menuturkan, selain memperbaiki data yang keliru, KPU akan makin fokus pada akurasi data. Salah satunya, KPU akan menambah verifikator atau orang yang memverifikasi data sebelum diunggah ke laman KPU. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan memasukkan data karena faktor manusia.

Namun, Ilham menegaskan, hasil perhitungan di Situng bukan patokan raihan suara pemilu, sehingga putusan Bawaslu tidak berdampak pada rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019.

Hasil perhitungan di Situng bukan patokan raihan suara pemilu, sehingga putusan Bawaslu tidak berdampak pada rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, putusan itu jadi pelajaran bahwa terdapat kelalaian penyelenggara pemilu yang tidak boleh diulangi. Dia mengingatkan, adanya keharusan KPU memperbaiki sejumlah input data C1 yang sudah diunggah.

Di hari yang sama, Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu terkait administrasi hitung cepat pemilu oleh lembaga survei.

Tersisa tujuh provinsi

Kemarin, KPU merampungkan rekapitulasi provinsi Jawa Barat. Dengan begitu, 27 dari 34 provinsi di Indonesia sudah direkapitulasi. Jumat hari ini, KPU mengagendakan rekapitulasi untuk Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Papua Barat.

Data KPU dari 27 provinsi yang sudah direkapitulasi, pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapat 70.324.295 (55,60 persen) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 56.170.866 (44,40 persen).

Namun, hingga kemarin sore, KPU provinsi DKI Jakarta, Papua, dan Sumatera Utara belum menuntaskan rekapitulasi tingkat provinsi. Padahal, tenggat waktu rekapitulasi provinsi sudah diundur dari 12 Mei jadi 15 Mei. Sementara itu, tenggat waktu penetapan hasil Pemilu 2019 ialah 22 Mei 2019 atau 35 hari set.

Arief Budiman mengatakan, sejumlah daerah yang belum menuntaskan rekapitulasi telah melaporkan kondisi terakhir di wilayah mereka. Arief menegaskan, KPU provinsi paling lambat sudah harus menuntaskan rekapitulasi 18 Mei 2019. (RINI KUSTIASIH DAN INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 17 Mei 2019 di halaman 1 dengan judul “Situng Berlanjut, Verifikasi Diperkuat “. https://kompas.id/baca/utama/2019/05/17/situng-berlanjut-verifikasi-diperkuat/