Sebanyak 43 daerah di Indonesia diperkirakan bakal diisi calon tunggal di Pilkada 2024, artinya daerah-daerah tersebut akan melawan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024 mendatang. 43 daerah yang terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 37 kabupaten berpotensi dipimpin penjabat kepala daerah yang ditentukan pemerintah pusat jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat (30/8).
Idham menjelaskan, selama periode pemerintahan setelah Pilkada 2024, jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, akan dipimpin penjabat (Pj) sementara. Mengacu pada Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), menjelaskan bahwa KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menetapkan pasangan calon terpilih yang melawan kotak kosong apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen. Namun, jika tidak mencapai 50 persen suara sah, maka kotak kosong dinyatakan menang. Berdasarkan Peraturan KPU (pkpu) Nomor 13 Tahun 2018, pilkada harus diulang pada pilkada berikutnya.
“Pejabat kepala daerah akan ditunjuk untuk memimpin daerah tertentu jika dalam pilkada 2024 kotak kosong mengungguli calon tunggal di wilayah tersebut,” jelasnya.
Idham Holik menjelaskan pj. gubernur akan dipilih oleh presiden atas usulan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD provinsi. Sementara pj. bupati/wali kota dipilih oleh Kemendagri dengan usulan dari DPRD daerah masing-masing. Kemudian pilkada baru akan dilakukan lima tahun berikutnya, sesuai Pasal 3 UU Pilkada.
Sebelumnya, masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditutup Kamis 29 Agustus 2024, KPU mencatat ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Selanjutnya KPUD membuka pendaftaran kembali hingga Kamis 4 September 2024. Jika tidak ada pendaftar baru, maka pasangan calon yang ada akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara, dan pemilih berhak memilih kotak kosong bila tak mau memilih pasangan yang tersedia. []