January 27, 2025

Soal Pilkada Banjarbaru Perludem Sebut Tidak Adanya Kotak Kosong Abaikan Hak Pemilih

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan bahwa persoalan pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus disikapi sebagai kasus calon tunggal. Hal ini disampaikan menyusul hasil pemilihan yang menunjukkan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, menang 100 persen setelah lawannya, Aditya Mufti-Said Abdullah, didiskualifikasi. Hal itu imbas dari KPUD Banjarbaru tidak menyediakan kotak kosong dan menetapkan Lisa-Wartono sebagai calon tunggal.

“Kalau saya meyakini, harusnya (pilkada Kota Banjarbaru) ditreatment sebagaimana calon tunggal, calonnya hanya satu,” ungkap Ninis dalam peluncuran buku Evaluasi Persidangan PHPU 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial di Jakarta, (8/12).

Khoirunnisa mengatakan bahwa pada 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa ketika dalam proses pencalonan hanya ada satu calon, maka pemilih harus diberikan kesempatan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Namun pelaksanaan pilkada Banjarbaru, KPUD tidak menyediakan opsi kotak kosong dan hanya mendiskualifikasi satu pasangan lain.

“Harusnya pemilih diberikan kesempatan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Nah di Banjarbaru kan ruang itu tidak ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Khoiruunisa mengungkapkan bahwa pasangan Lisa-Wartono hanya memperoleh 36 ribu suara, sementara pasangan yang didiskualifikasi memperoleh sekitar 78 ribu suara. KPUD kemudian menyatakan bahwa 78 ribu atau 68 persen suara tersebut dianggap tidak sah.

“Jadi ini bisa dipandang sebagai, orang nggak setuju dengan calon yang ada, angkanya tinggi sekali 68 persen,” imbuhnya.

Sebelumnya, pelaksanaan pilkada di Banjarbaru menjadi sorotan publik karena pasangan Lisa-Wartono dinyatakan menang 100 persen. KPUD Banjarbaru mengeliminasi Mufti-Said jelang hari pencoblosan dan tidak menyediakan kotak kosong. Hasil pemilihan menunjukkan bahwa suara tidak sah mencapai 68,6 persen, menandakan adanya ketidakpuasan di kalangan pemilih. []