September 13, 2024

Status Bupati Sabu Raijua Terpilih Masih Mengambang

Status bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat masih mengambang. Badan Pengawas Pemilu masih mengkaji implikasi hukum status kewarganegaraan Orient, sedangkan Kementerian Dalam Negeri menunggu kepastian status kewarganegaraan Orient dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Orient terpilih sebagai bupati Sabu Raijua pada Pilkada 9 Desember 2020. Saat mendaftar, ia melampirkan KTP elektronik dengan status warga negara Indonesia. Pada 1 Februari 2021, Badan Pengawas Pemilu Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta, terkait permintaan klarifikasi informasi soal status kewarganegaraan Orient. Di surat itu, disebutkan Orient warga negara AS.

Terkait hal itu, Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Daerah NTT rapat secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, Bawaslu meminta penundaan pelantikan Orient kepada Mendagri. Bawaslu akan mengkaji aspek hukum, apakah calon yang sudah ditetapkan dapat dibatalkan. Jika dapat dibatalkan, lembaga mana yang berwenang membatalkannya. “Pertanyaan ketiga adalah siapa yang dibatalkan, apakah hanya Orient atau juga pasangannya?” kata Fritz.

Ketua Bawaslu RI Abhan menambahkan, Bawaslu Sabu Raijua sudah melakukan beberapa tindakan untuk memastikan kewarganegaraan Orient sejak 5 September 2020. Bawaslu Sabu Raijua bersurat ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham. Namun, hingga saat ini belum menerima jawaban.

Namun, Kepala Bagian Humas Ditjen AHU Kemenkumham, Sinta Simanjuntak, membantah pernyataan Bawaslu. “Sampai saat ini belum ada permintaan tentang status (kewarganegaraan Orient),” ucap Sinta.

Sementara itu, anggota KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, semua tahapan telah selesai dilaksanakan KPU Sabu Raijua. Hasil itu telah diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui pemerintah provinsi.

“Ini bukan serah menyerahkan persoalan, tetapi menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang dan peraturan KPU. Itu yang dijalankan oleh KPU Sabu Raijua,” tuturnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari Kemenkumham terkait status kewarganegaraan Orient. Jika hingga akhir masa jabatan bupati saat ini pada 17 Februari, belum ada kepastian, maka gubernur NTT harus menunjuk sekretaris daerah Sabu Raijua sebagai pelaksana harian kepala daerah.

Sementara itu, juru bicara keluarga Orient, Albert Riwu Kore di Kupang mengatakan, tidak ada maksud Orient memanipulasi data kewarganegaraan untuk meraih jabatan. Menurut dia, jika masalah kewarganegaraan ini berlanjut sampai pada keputusan menganulir kemenangan, hal itu bagi keluarga tidak soal.

Pembatalan

Guru Besar Fakultas Hukum Univesitas Indonesia Topo Santoso menuturkan, kemenangan Orient seharusnya dibatalkan karena sejak awal tidak memenuhi syarat (ab initio ineligibility). Pembatalan bisa dilakukan oleh KPU karena lembaga tersebut yang mengatur soal persyaratan calon.

Kan, sudah dapat konfirmasi dari Kedubes dan sudah ada pencarian data yang benar. Jadi, harusnya memang tidak dilantik karena syarat itu tak terpenuhi. Jadi, tetap bisa dibatalkan pencalonannya pada tahapan apapun,” ujar Topo.

Topo menyadari bahwa pembatalan itu tak tercantum di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di undang-undang itu, diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon harus memenuhi unsur pada dua pasal, yakni Pasal 71 dan Pasal 73.

Di Pasal 71, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat, menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, setidaknya enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Sedangkan, di Pasal 73, paslon bisa didiskualifikasi jika terbukti telah melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Tetapi, sebetulnya, walaupun tidak masuk di pasal-pasal itu, karena ini berkaitan dengan prasyarat sebagai calon. Jadi, ya memang sudah seharusnya dibatalkan walaupun proses pilkada sudah selesai,” ucap Topo.

Topo menuturkan, ia pernah diminta masukan oleh Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa hasil pilkada di salah satu kabupaten di Sumatera. Namun, ternyata pihak penggugat mendalilkan bahwa lawannya itu tidak menenuhi syarat karena pernah dihukum penjara. Saat itu, Topo meminta MK agar berani membatalkan kemenangan calon yang tidak memenuhi syarat itu dan melakukan pemungutan suara ulang.

“Jadi, walaupum sebetulnya di dalam undang-undang tidak ada alasan untuk gugatan hasil pemilu berdasarkan tidak terpenuhinya syarat, itu sebetulnya tidak ada. Tetapi, dalil saya di MK, berdasarkan pengalaman di beberapa negara, hal itu bisa dijadikan dasar gugatan di pengadilan pemilu, yaitu tidak sahnya syarat seorang calon,” kata Topo.

Karena itu, menurut Topo, pemungutan suara ulang bisa menjadi jalan keluar yang tepat. Paslon yang memenuhi syarat saja yang diberi kesempatan mengikuti pemungutan suara ulang. Partai-partai yang mengusung Orient tidak boleh mengajukan lagi. Artinya, proses pencalonan sudah tidak ada lagi.

“Jadi tidak ada calon baru. Yang sudah memenuhi syarat yang maju. Memang biayanya lebih besar tetapi itu lebih legitimate (sah) bagi rakyat karena mereka bisa memilih lagi mana yang memenuhi syarat,” tuturnya.

Ia tak sependapat jika Orient tetap dilantik dan proses pidana berjalan setelahnya. Menurutnya, proses pidana bisa tetap berjalan meski ia tetap tidak dilantik.

“Ini persoalannya bukan pidananya. Ini bukan soal dia memberikan keterangan tidak benar, bukan. Persoalnnya, orang ini tidak memenuhi syarat. Itu saja. Soal pidana, itu urusan kedua. Di samping itu, baru pidananya diproses. Jadi pidananya bisa terus jalan. Ini yang penting adalah orang ini tak memenuhi syarat dari awal,” ucap Topo. (TIM KOMPAS)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 5 Februari 2021 di halaman 1 dengan judul “Status Orient Masih Mengambang”. https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/02/05/status-bupati-raijua-terpilih-masih-mengambang/