December 13, 2024

Status Kewarganegaraan Orient Kini di Tangan Kemenkumham

Kementerian Dalam Negeri meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mempercepat penelitian terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore. Kejelasan status kewarganegaraan Orient diharapkan keluar sebelum jadwal pelantikan kepala daerah serentak 26 Februari 2021. Bola penentu status Orient kini tengah berada di Kemenkumham.

Hingga Rabu (17/2/2021), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memutuskan tindak lanjut atas rencana pelantikan pasangan calon terpilih Orient P Riwu Kore-Thobias Uly. Padahal, pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang masa jabatannya berakhir 17 Februari akan dilantik pada 26 Februari 2021.

Seperti diketahui, Orient terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada Pilkada 9 Desember 2020. Namun, belakangan diketahui bahwa ia merupakan warga negara Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/2/2021), mengatakan, Kemendagri mendengar dan mencermati pandangan berbagai pihak terkait status kewarganegaraan Orient. Pihaknya membahas status kewarganegaraan Orient bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa.

Dari hasil rapat koordinasi itu, Kemendagri meminta Kemenkumham untuk mempercepat penelitian terhadap status kewarganegaraan Orient. Hasil penelitian status kewarganegaraan diharapkan bisa diterima paling lambat 25 Februari atau satu hari sebelum pelantikan kepala daerah Sabu Raijua.

”Semoga penelitian ini cepat dilakukan sehingga kami bisa segera mengambil keputusan. Opsi apa saja yang kami lakukan sangat tergantung keputusan Kemenkumham,” katanya.

Apabila keputusan dari Kemenkumham tidak kunjung terbit, Kemendagri akan mengambil keputusan terkait pelantikan Orient-Thobias maksimal 25 Februari atau sehari jelang jadwal pelantikan kepala daerah serentak di 208 kabupaten/kota.

Saat ini, untuk mengisi kekosongan jabatan setelah bupati dan wakil bupati Sabu Raijua periode 2016-2021 habis masa jabatannya pada Rabu (17/2/2021), Kemendagri menunjuk sekretaris daerah Sabu Raijua sebagai pelaksana harian bupati Sabu Raijua hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada 26 Februari 2021.

”Apakah Orient diikutkan dalam pelantikan atau tugas sekda sebagai pelaksana harian diperpanjang, nanti tanggal 25 Februari kami informasikan,” tutur Akmal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar tak merespons saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait proses kajian status kewarganegaraan Orient.

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, Bawaslu tetap pada kesimpulan agar Orient tidak dilantik sebagai Bupati Sabu Raijua. Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

Meskipun Orient telah ditetapkan sebagai bupati terpilih lewat keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua, menurut dia, status kewarganegaraan Orient menjadi fakta hukum baru sehingga syarat pencalonannya tidak terpenuhi.

Syarat calon sebagai warga negara Indonesia merupakan syarat mendasar karena menyangkut status kewarganegaraan calon pemimpin daerah, yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatan negara. ”Kemendagri sebaiknya tidak melantik calon bupati yang tidak memenuhi syarat,” kata Ratna.

Pelantikan serentak

Selain di Sabu Raijua, lanjut Akmal, Kemendagri juga menjadwalkan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan serentak dan bertahap. Adapun akhir masa jabatan kepala daerah yang daerahnya melaksanakan pilkada serentak di 270 daerah bervariasi, yakni Februari (208 daerah), Maret (13 daerah), April (17 daerah), Mei (11 daerah), Juni (17 daerah), Juli (1 daerah), dan September (2 daerah).

Menurut Akmal, pelantikan dijadwalkan berlangsung bertahap pada Februari, April, Juli, dan September. Pelantikan bupati/wali kota dilakukan secara daring, tetapi gubernur yang melantik tetap berada di ibu kota provinsi.

Pelantikan kepala daerah pada 26 Februari direncanakan untuk daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir Februari, serta hasil pilkadanya tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau sengketa hasil di MK tak berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Pelantikan itu diperkirakan diikuti 172 daerah.

Di sejumlah daerah yang kepala daerahnya mengakhiri masa jabatan pada Rabu dilaporkan sudah berlangsung penunjukan pelaksana harian kepala daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, misalnya, menunjuk 16 pejabat sebagai pelaksana harian bupati/wali kota.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, tugas pelaksana harian tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan strategis terutama dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan perizinan. Mereka bertugas memastikan roda pemerintahan untuk pelayanan publik, sejauh tidak bersifat kebijakan strategis, tetap berjalan. (PDS/HRS/DKA/BRO/RAM/ETA/COK)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 18 Februari 2021 di halaman 2 dengan judul “Bola” Ada di Kemenkumham https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/02/18/bola-ada-di-kemenkumham/