August 8, 2024

Suksesi di Tengah Pandemi

Lebih dari 2 (dua) bulan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebut dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan penundaan di 270 daerah. Dalam proses tahapan secara keseluruhan, ini kali pertama penundaan tahapan Pemilihan dilakukan secara serentak di seluruh daerah, di beberapa daerah memang pernah dan lazim dilakukan penundaan tahapan, biasanya berkenaan dengan pencairan anggaran yang terlambat, penundaan tahapan ini mempunyai dasar hukum yang jelas yakni Pasal 121 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sangat berbeda dengan penundaan tahapan Pemilihan pada tahun 2020 ini, pemungutan suara yang seyogyanya digelar pada tanggal 23 September 2020 terpaksa ditunda. Penundaan tahapan Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak nasional, mengingat status darurat nasional yang dicanangkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid 19 pada tanggal 29 Februari s/d 29 Mei 2020. Covid 19, ya virus ini yang menyebabkan pesta demokrasi lokal sekaligus gelaran suksesi kepemimpinan lokal menjadi terhambat. Virus yang sampai saat ini telah menginveksi lebih dari 10.000 orang di Indonesia, dan belum dapat diketahui sampai kapan virus ini dapat dimusnahkan di bumi Indonesia.

Pada Rapat Kerja antara KPU, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI tanggal 14 April 2020 menyepakati bahwa Penyelenggaraan Pemungutan Suara digelar pada tanggal 9 Desember 2020 atau ditunda sekitar 3 bulan dari tanggal yang ditentukan awal. Kesepakatan ini kemudian menjadi dasar terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Tentunya semangat optimistis ini harus kita dukung dan kita implementasikan melalui usaha bersama dengan meningkatkan kewaspadaan mencegah masifnya penyebaran virus melalui penyederhanaan kegiatan dalam sebuah tahapan Pemilihan.

Diskresi Tahapan

Dalam penyelenggaraan sebuah Pemilihan, beberapa kegiatan tahapan bersentuhan langsung dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah besar. Di tengah pandemic tahapan ini perlu dimodifikasi ulang tanpa menghilangkan legitimasi sebuah kegiatan tahapan.

Sebut saja bimbingan teknis kepada penyelenggara pemilihan ad hoc. Metode tatap mukanya bisa kita laksanakan dengan cara memberikan panduan teknis secara virtual maupun tertulis yang bersifat narasi maupun kasuistis. Akan lebih baik lagi dengan menyiapkan instrumen aplikasi Question and Answer (tanya jawab). Dengan semua ini, ketidakjelasan atau kekurangpahaman penyelenggaraa pemilihan dapat teratasi tanpa harus melalui tatap muka dan berdekatan.

Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019, sebanyak 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota tidak melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, mengingat di wilayah tersebut pada tahun 2018 menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak. Sehingga hasil pemutakhiran daftar pemilih yang dilaksanakan pada tahun 2018 masih dianggap relevan sebagai database penyusunan daftar pemilih pada Pemilu Serentak Nasional Tahun 2019. Nah, model seperti ini dapat digunakan sebagai yurisprudensi bahwa Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini tidak perlu dilakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilaksanakan door to door.

Pada tahapan pencalonan perseorangan, kegiatan verifikasi dukungan calon perseorangan juga bersentuhan dengan masyarakat langsung, dengan menerapkan metode sensus terhadap seluruh pendukun. Hal ini dapat diantisipasi apabila kebijakan verifikasi dukungan calon perseorangan menggunakan metode sampling, hasil sampling terhadap pendukung tersebut untuk kemudian dilakukan verifikasi faktual dengan cara mengundang pendukung tersebut ke Kantor Panitia Pemungutan Suara, tentunya pengumpulan tersebut terjadwal dengan memperhatikan prinsip-prinsip physical distancing.

Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menetapkan batas minimal target partisipasi masyarakat sebesar 77,5 %. Tentunya ini menjadi beban berat tersendiri bagi penyelenggara Pemilihan pada masa pandemi ini.

Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang biasanya bersifat kolosal harus dapat diubah menjadi suatu kegiatan yang simple, hemat, tepat guna namun tetap tepat sasaran. Kegiatan-kegiatan hiburan live sudah harus ditiadakan diganti dengan pola-pola sosialisasi berbasis aplikasi dan video yang mampu menghidupkan pesta demokrasi di tengah pandemi ini.

KPU Republik Indonesia selaku pengambil kebijakan terhadap kegiatan tahapan diminta juga untuk lebih sensitif dengan mengatur pola-pola kegiatan kampanye dan media kampanye, sehingga apa yang diberikan oleh pasangan calon ketika berkampanye dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Para pengambil kebijakan juga harus mampu mengimplementasikan perbedaan makna money politik dan makna bantuan yang sebenar-benarnya. Untuk saat ini, sudah sangat jelas masyarakat lebih membutuhkan beras daripada pertunjukan kendang dan bass. Masyarakat lebih membutuhkan masker daripada sekedar poster dan stiker.

Pemungutan Suara

Keberhasilan sebuah tahapan penyelenggaraan Pemilihan juga sangat bergantung pada proses penyelenggaraan pemungutan suara. Jika, Peraturan Pengganti Undang-Undang terbit dan kesepakatan tanggal  pemungutan suara tidak berubah, penyelenggara Pemilu harus segera mengubah model pemungutan suara yang selama ini telah diterapkan. Setidaknya KPU Republik Indonesia dapat melakukan revisi Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan menyisipkan beberapa hal berikut ini:

  1. Jumlah pemilih dalam 1 (satu) TPS paling banyak 300 pemilih;
  2. Guna memberikan akses yang luas dan dapat menerapkan physical distancing, ukuran TPS minimal 15 m X 15 m;
  3. Memanjangkan durasi waktu memilih yang semula pukul 07.00 s/d 13.00 menjadi 07.00 s/d 15.00;
  4. Pemenuhan protokol pencegahan Covid 19 di TPS dengan menyiapkan masker bagi petugas KPPS, dan mewajibkan pemilih menggunakan masker serta mencuci tangan;
  5. Penyederhanaan tugas-tugas KPPS yang diikuti dengan pengurangan jumlah KPPS, mengingat alokasi anggaran yang bertambah ketika jumlah TPS ditambah.

Salus Populi Suprema Lex Esto, tulis Marcus Tuliius Cicero dalam bukunya De Legibus Cicero. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam sebuah negara. Semoga Pandemi Covid 19 ini segera berakhir, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan normal kembali, dan dapat bersuka cita menyambut pesta demokrasi suksesi kepemimpinan lokal lima tahunan nanti. Amin. []

NURSAHID AGUNG WIJAYA

Analis Pemilu, KPU Kabupaten Wonogiri