November 15, 2024

Survei Pemilu yang Kerap Dipertanyakan

Jauh sebelum hari pemungutan suara, Pemilu 2024 seperti sudah diketaui siapa pemenangnya. Hal ini mengingatkan kita pada Dr. G T Ng, seorang pembicara dalam seminar internasional “Presentation at the General Conference Annual Council 2019” pada 15 Oktober 2019. Ia menyebutkan, Indonesia jadi salah satu negara yang paling efektif menetapkan siapa yang terpilih seiring penyelenggaraan pesta demokrasi. Di Somalia, memerlukan waktu antara 20-30 hari sampai hasilnya baru diketahui. Di Amerika, hanya beberapa jam setelah pemilihan sudah diketahui. Di Indonesia, mereka sudah tahu hasilnya sebelum pemilihan.

Pandangan itu juga terkait pada konteks Pemilu 2024. Berangkat dari gencarnya lembaga survei dalam mempublikasikan hasil survei kepada publik dalam nuansa kontestasi politik pada setiap Pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, sah-sah saja bagi lembaga survei melakukan survei dan mempublikasikannya. Sebagaimana mengutip laman bawaslu.go.id, bahwa kandidat, partai politik, dan penyelenggara pemilu, dan lembaga survei bisa memberikan informasi-informasi berkaitan penyelenggaraan pemilu.

Sebagai contoh, Charta Politika Indonesia telah melakukan survei pada tanggal 26–31 Oktober 2023 yang melibatkan 2400 responden. Hasil survei menunjukkan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul atas paslon lainnya Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara itu, dari survei yang dilakukan Lembaga Survei Indikator pada tanggal 16-20 Oktober 2023 yang melibatkan 2.567 orang menunjukkan paslon Prabowo-Gibran Rakabuming unggul atas paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Marwah Lembaga Survei

Berdasarkan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, lembaga survei atau jajak pendapat menyajikan data mengenai informasi pemilu atau pendapat masyarakat tentang proses Penyelenggaraan Pemilu, Peserta Pemilu, perilaku Pemilih atau hal lain terkait Pemilu dengan menggunakan metodologi yang bertujuan memberikan gambaran bagi pemilih, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihan pada saat Pemilu Tahun 2024.

Meski menjamur, tak semua hasil  survei atau jajak pendapat bisa dipercaya karena masih ada lembaga survei yang asal dan metodologinya dipertanyakan. Selain itu, kerap kali survei internal maupun eksternal yang dilakukan didasarkan atas permintaan kandidat atau partai politik peserta Pemilu. Ada yang mirip-mirip hasilnya, namun ada juga yang merilis hasil berbeda.

Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) Surokim Abdussalam menegaskan bahwa lembaga survei wajib berada di ruang netral. Lembaga survei patut bekerja dengan etika, bisa dipertanggung jawabkan, dan mengedepankan etika. Menurutnya, ada perbedaan besar antara lembaga survei dan konsultan publik. Lembaga survei sesungguhnya berada di kamar netral yang bertindak imparsial sebagai penghasil data perilaku memilih bukan sebagai alat untuk kepentingan. Survei yang  merupakan sebuah keniscayaan jangan sampai menjadi persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Jangan malah hasil penghitungan KPU yang menjadi alat legitimasi bagi hasil penghitungan cepat yang beredar dari lembaga survei.

Berkaca dari Pemilu 2019

Apabila melihat Pemilu 2019, terdapat 40 lembaga survei dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Puluhan lembaga itu turut melakukan penghitungan cepat pada Pemilu 2019, yaitu Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Poltracking Indonesia, Indonesian Research And Survey (IRES), Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia, Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Penelitian dan Pengembangan Kompas, Saiful Mujani Research Center (SMRC), dan Indikator Politik Indonesia.

Selain itu ada Indekstat Konsultan Indonesia, Jaringan Suara Indonesia, Populi Center, Lingkaran Survei Kebijakan Publik, Citra Publik Indonesia, Survei Strategi Indonesia, Jaringan Isu Publik, Lingkaran Survei Indonesia, Citra Komunikasi LSI, Konsultan Citra Indonesia, Citra Publik, Cyrus Network, Rakata Institute, Lembaga Survei Kuadran, Media Survei Nasional, Indodata, Celebes Research Center, Roda Tiga Konsultan, dan Indomatrik, Puskaptis, Pusat Riset Indonesia, PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia), Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Juga ada Voxpol Center Research & Consultant, FIXPOLL Media Polling Indonesia, Cirus Surveyors Group, Arus Survei Indonesia, Konsepindo Research and Consulting, PolMark Indonesia, PT. Parameter Konsultindo, dw Lembaga Real Count Nusantara.

Namun pada tahun itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan puluhan lembaga survei tidak melaporkan metodologi dan sumber dana kepada KPU hingga waktu yang ditentukan yaitu pada 2 Mei 2019. Hal itu melanggar Peraturan KPU yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan itu berbunyi: “lembaga survei paling lambat melaporkan ke KPU 15 hari setelah hari pemungutan suara, atau 2 Mei 2019”. Mereka juga melanggar Pasal 29 Ayat (4) PKPU. Pasal berbunyi: “pengumuman hasil survei wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan kepada penyelenggara pemilu”.

Bagaimana Pemilu 2024?

Bawaslu telah memerintahkan KPU segera memperbaiki tata cara pendaftaran lembaga survei dan penghitungan cepat Pemilu 2019 yang kemudian diakomodir oleh KPU yang memastikan mengatur ketat lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2024. KPU telah membuat aturan ke dalam hal-hal yang bersifat teknis dalam Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, survei atau jajak pendapat yang dapat dilakukan, meliputi: 1) perilaku Pemilih; 2) hasil Pemilu; 3) kelembagaan Pemilu, seperti Penyelenggara Pemilu, parlemen/legislatif, dan/atau pemerintah; 4) peserta Pemilu, seperti partai politik untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan/atau 5) Survei atau Jajak Pendapat lainnya sepanjang mengenai kepemiluan.

Selanjutnya mengenai aturan hitung cepat yang diperkuat. Salah satunya, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024. Ini boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, Pasal 449 ayat 5.

Pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara. Di wilayah Indonesia bagian barat. Yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda. []

ARA ANNISA ALMI

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas