Rekonstruksi Kelembagaan KPU OLEH IDA BUDHIATI
Panitia khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu menggulirkan wacana perubahan sifat kelembagaan penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kotamenjadi ad hoc. Gagasan tersebut direspons beragam oleh para pemangku kepentingan pemilu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak setuju karena tak sesuai dengan sifat lembaga KPU yang permanen, sebagaimana dimaksud Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945. Sementara, penggiat pemilu berpandangan pansus perlu menjelaskan kepada publik …