Terobosan Pemilu dalam Perppu Penundaan Pilkada
Penundaan Pilkada Serentak 2020 telah bulat dan meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Ini kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Substansi Perppu tentu mengatasi Pasal 201 ayat 6 dan Pasal 122 UU Pilkada. …