MK Perintahkan Pemungutan Ulang di Yapen
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang di semua distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua. Perintah ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum setempat mendiskualifikasi pasangan petahana tidak sesuai dengan perintah KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilu. Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu Yapen sudah merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang di dua distrik karena ada kecurangan …