August 8, 2024

Tahapan Pemilu Berpacu dengan Waktu

Pasal 167 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan penghitungan itu, dengan jadwal hari pencoblosan untuk Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024, tahapan penyelenggaraan paling lambat harus dimulai pada 14 Juni 2022.

Dalam sisa waktu yang semakin sempit itu, substansi regulasi teknis terkait tahapan masih berjalan. Lambannya agenda rapat konsultasi penyelenggara pemilu bersama DPR dan pemerintah itu sebetulnya menjadi kekhawatiran bersama jauh hari sebelum saat ini.

Namun, di tengah kekhawatiran itu juga terdapat optimisme publik yang membersamai persiapan pemilu. Sikap optimistis itu tergambarkan dari hasil jajak pendapat Kompas yang mengungkap, tiga per empat responden sepakat tahapan Pemilu 2024 dapat dimulai dan berjalan sesuai waktu. Sementara hanya sekitar seperlima bagian responden yang menyangsikan pelaksanaan tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara berharap dalam tenggat yang kian singkat ini semua pihak berkepentingan dapat bersepakat segera menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 yang menjadi pedoman utama penyelenggaraan rangkaian tahapan.

Secara umum mayoritas responden (73,3 persen) meyakini penyelenggara pemilu dapat bekerja optimal dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Besarnya tingkat keyakinan itu semestinya memang menjadi modal besar bagi KPU ataupun Bawaslu untuk konsisten menunjukkan kinerja terbaiknya.

Terkait itu, Komisi II DPR juga telah memastikan soal realisasi rangkaian kegiatan pemilu ini. Pada Senin (30/5/2022), Komisi II DPR, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat terkait tahapan Pemilu 2024. Pembahasan hari ini merupakan penundaan dari jadwal rapat yang seharusnya berjalan sepekan sebelumnya.

Rapat ini akan membahas kelanjutan pematangan tahapan dan jadwal pemilu yang telah dibahas dalam rapat konsinyering 13-15 Mei 2022, yang meliputi anggaran, durasi kampanye, dan aturan pendukung pengadaan logistik.

Optimisme

Optimisme publik dalam melihat proses persiapan tahapan pemilu yang tengah berpacu dengan waktu ini memberikan pesan bahwa masyarakat menaruh kepercayaan kepada penyelenggara pemilu.

Secara umum mayoritas responden (73,3 persen) meyakini penyelenggara pemilu dapat bekerja optimal dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Besarnya tingkat keyakinan itu semestinya memang menjadi modal besar bagi KPU ataupun Bawaslu untuk konsisten menunjukkan kinerja terbaiknya.

Berkaitan dengan penyusunan regulasi pemilu, seperti PKPU dan Peraturan Bawaslu, hasil jajak pendapat mengungkap 72,2 persen responden menilai penyelenggara pemilu akan mampu mengeksekusinya dengan baik.

Keyakinan itu berbanding lurus dengan penilaian publik terhadap kerja-kerja penting penyelenggara pemilu. Di luar penyusunan PKPU, tak sedikit urusan teknis hingga pengawasan dan transparansi menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab penyelenggara dengan sangat baik selama rangkaian tahapan pemilu.

Berkaitan dengan penyusunan regulasi pemilu, seperti PKPU dan Peraturan Bawaslu, hasil jajak pendapat mengungkap 72,2 persen responden menilai penyelenggara pemilu akan mampu mengeksekusinya dengan baik. Sementara untuk hal teknis, seperti distribusi logistik, sampai beban kerja petugas, dan lainnya secara garis besar, publik meyakini penyelenggara mampu optimal mengatasinya. Tidak kurang 6 dari 10 responden survei jajak pendapat menyatakan hal itu.

Selain itu, tiga per lima bagian responden juga menilai penyelenggara mampu bekerja optimal dalam pengawasan dan menjaga transparansi di setiap rangkaian tahapan pemilu.

Tantangan

Kepercayaan yang disematkan publik atas kualitas kinerja penyelenggara sejatinya menjadi jawaban atas kekhawatiran dan tekanan batas waktu persiapan tahapan pemilu. Maka, modal kepercayaan itu akan terpenuhi pada realisasi kinerja penyelenggara saat rangkaian tahapan pemilu dimulai.

Setiap tahapan pemilu tentu akan memiliki dinamika dan level kerumitan tersendiri. Itulah sebabnya, konsistensi memberikan kinerja terbaik bagi penyelenggara adalah kunci utama agar setiap hambatan dapat teratasi dengan efektif.

Terkait hal itu, hasil jajak pendapat juga berhasil memetakan sejumlah hambatan yang akan dihadapi pada Pemilu 2024. Menurut para responden, dinamika politik seperti halnya isu yang pernah bergulir menyangkut penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, hingga politik perpecahan ialah hambatan terbesar dari penyelenggaraan pemilu. Setidaknya separuh responden mengungkapkan hal itu.

Dalam proporsi lebih kecil, yakni 22,9 persen responden, menekankan perhatian mereka pada persoalan anggaran yang berpotensi menghambat penyelenggaraan pemilu. Anggaran merupakan aspek krusial yang menentukan bisa terlaksana atau tidaknya pemilu.

Adapun anggaran Pemilu 2024 yang telah disepakati Rp 76,6 triliun. Besaran itu merupakan hasil rasionalisasi dari usulan sebelumnya dari KPU yang mencapai Rp 86,6 triliun.

Rasionalisasi dengan tujuan lebih mengefektifkan pengelolaan anggaran memang perlu dilakukan agar pengeluaran benar-benar terukur sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Langkah rasionalisasi anggaran dari yang diajukan KPU itu dinilai tepat mengingat anggaran yang diajukan dan bersumber dari APBN itu jumlahnya sangat besar.

Menanggapi hal itu, 27,6 persen responden menilai besaran kebutuhan dana yang diajukan KPU memang tidak wajar sehingga perlu dirasionalisasi sesuai kebutuhan prioritas. Pendapat yang sejalan dengan itu diungkapkan seperlima bagian responden lain yang menilai efisiensi penggunaan anggaran memang perlu dilakukan di tengah kondisi pandemi.

Pengalaman penyelenggaraan pemilu menunjukkan, pesta demokrasi lima tahunan itu memang akan memakan biaya tidak sedikit. Terlebih yang diselenggarakan merupakan pemilu serentak yang membutuhkan banyak persiapan. Termasuk pula adanya kenaikan harga untuk setiap komponen pelaksanaan, mulai dari logistik sampai honorarium petugas.

Dengan besaran anggaran yang disepakati itu, KPU akan membagi penggunaan anggaran dalam dua komposisi kegiatan besar, yaitu tahapan dan dukungan tahapan pemilu. Sebesar Rp 63,4 triliun akan digunakan untuk tahapan pemilu dan disalurkan sebagai honor petugas ad hoc, logistik pemilu, sosialisasi, dan edukasi pemilu. Sementara Rp 13,2 triliun akan digunakan untuk mendukung tahapan pemilu, seperti pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor dan gudang yang tersebar di 549 satuan kerja.

Pada akhirnya, berbagai tantangan penyelenggaraan itu pasti akan teratasi oleh konsistensi penyelenggara untuk terus memberikan kerja terbaiknya menyelenggarakan pemilu. Di tengah waktu yang kian sempit, optimisme pada persiapan tahapan ini menjadi bukti nyata dukungan publik kepada penyelenggara dalam menyiapkan tahapan sebagai pintu awal digelarnya pemilu.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi  di halaman 3 https://www.kompas.id/baca/opini-publik/2022/05/29/tahapan-pemilu-berpacu-dengan-waktu