August 8, 2024

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Diputuskan Pekan Depan

Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu segera memutuskan tahapan untuk Pemilu 2024. Usulan awal, tahapan pemilu dimulai Januari 2021 atau 25 bulan sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada 21 Februari 2024.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Tim Kerja Bersama yang terdiri dari anggota Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyelesaikan pembahasan mengenai desain dan konsep Pemilu 2024.

Tim kerja bersama memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada 21 Februari 2024. Hasilnya, akan dilaporkan untuk kemudian disepakati pada rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP yang akan digelar Senin (6/9/2021) mendatang. Rapat akan dihadiri pemerintah dan penyelenggara pemilu itu.

”Keputusan finalnya dibahas dalam rapat Komisi II DPR yang dijadwalkan Senin mendatang. Kita akan mendengarkan hasil hasil dan mengambil keputusan,” kata Doli saat webinar Indonesian Public Institute bertajuk ”Memotret Persiapan Pemilu 2024: Tahapan, Strategi, dan Prediksi”, Kamis (2/9/2021).

Hadir sebagai pembicara Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk.

Doli mengingatkan, KPU dan Bawaslu mesti segera menyiapkan peraturan teknis pendukung agar pelaksanaan Pemilu 2024 berkualitas. Koordinasi harus dilakukan agar tidak ada tumpang tindih aturan. ”Harus ada peningkatan kualitas pemilu dari pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Raka mengatakan, KPU menyiapkan lebih awal peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan KPU, keputusan KPU, dan petunjuk teknis. PKPU yang disiapkan antara lain tentang tahapan, program, dan jadwal; pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu; penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi; pencalonan presiden dan wakil presiden; kampanye; serta dana kampanye.

Harus ada peningkatan kualitas pemilu dari pemilu sebelumnya.

Menurut Afifuddin, Bawaslu juga akan menyiapkan aturan pelaksana. Seandainya situasi di 2024 masih pandemi, aturan juga harus menyesuaikan kondisi terbaru agar pemilih bisa menyalurkan suara dengan aman dari penularan Covid-19.

”Di situasi yang tidak berubah dibandingkan pemilu sebelumnya, kami mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi dan pernah terjadi agar tidak terulang pada Pemilu 2024,” katanya.

Bahtiar berharap  pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar dan tidak banyak yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Tingginya sengketa juga menunjukkan bawa ada ketidakpercayaan dari peserta terhadap hasil pemilu. Adapun pada Pemilu 2019 ada hasil pemilu yang disengketakan di MK.

”Jangan sampai pemilu dan pilkada jadi rezim pengadilan sehingga peserta cenderung serius saat sengketa di pengadilan,” katanya.

Hamdi mengingatkan, integritas penyelenggara pemilu harus baik. Oleh karena itu, proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu mesti dilakukan secara maksimal untuk mencegah adanya penyelenggara yang menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak korupsi. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/09/02/tahapan-pemilu-serentak-2024-diputuskan-pekan-depan/