August 8, 2024

Tak Terdaftar di DPT atau Tak Dapat Undangan C6 Bukan Berarti Hak Pilih Hilang

Hak pilih di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 diberikan pada warga yang namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meskipun tak mengalami pencocokan dan penelitian (coklit) serta tak mendapatkan kartu undangan/pemberitahuan memilih (Form C6), bukan berarti kehilangan hak pilihnya.

“Warga negara perlu aktif mencari tahu, apakah dirinya terdaftar di dalam DPT dengan mengecek laman yang disediakan KPU atau datang ke TPS terdekat dari tempat tinggalnya untuk mengecek apakah namanya terdaftar di DPT TPS tersebut,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (26/6).

Laman yang disediakan KPU bisa diakses pada https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/nasional.

KPU juga menjamin hak pilih warga negara yang sudah berhak memilih yang tak ada namanya di DPT. Jika warga tersebut mempunyai KTP Elektronik/ Surat Keterangan (Suket) kependudukan di lingkungan tempat pemungutan suara berlangsung, ia tetap berhak memilih.

“Namun, KPU hanya menyediakan waktu memilih di satu jam terakhir (sebagai pemilih tambahan) pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat,” tandas Titi.