November 15, 2024

Takdir Pilkada Serentak 2020

Pilkada dan pemilu dilaksanakan serentak. Ini era baru penyatuan rezim pemilihan di Indonesia. Di samping efektivitas anggaran, penyelenggaraan serentak juga akan memperbaharui arah demokrasi dan pemerintahan yang dihasilkan.

Pilkada 2020 sebagai Pilkada serentak gelombang keempat telah melalui beberapa tahapan, berbagai perbaikan dari segi regulasi dan penyelenggaraan dilakukan oleh pemerintah, legislatif  dan penyelenggara pemilu. Berkaca dari berbagai kelemahan dan kekurangan pada tiga penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 dipersiapkan dengan sangat baik oleh penyelenggara. Aspek penganggaran telah diatur ketat dengan regulasi yang mengikat. Tahapan disusun sedemikian sehingga diharapkan Penyelenggaran Pilkada 2020 ini berjalan mulus dan menghasilkan banyak kepala daerah yang kredibel dan memiliki legitimasi kuat.

Masih ada beberapa hal yang belum terakomodir maupun teraplikasi terkait dengan Penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. Berbagai masukan dari elemen masyarakat serta tuntutan teknologi ikut memberikan sumbangsih dalam penyusunan regulasi pilkada.

Penggunaan teknologi digital berupa e-voting dan e-recap adalah salah satu tuntutan zaman di era teknologi digital ini. KPU dan Bawaslu sudah mulai memperkenalkan aplikasi dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan, mulai dari penggunaan aplikasi untuk daftar pemilih, aplikasi pencalonan, aplikasi untuk jalur perseorangan, dan aplikasi lainnya yang disiapkan KPU. Ada juga aplikasi pelaporan yang disiapkan oleh Bawaslu. Cakupan wilayah Indonesia yang luas dan beragam mengakibatkan penggunaan teknologi tidak bisa dilaksanaan secara menyeluruh.

Di saat penyelenggaraan Pilkada 2020 memasuki verifikasi untuk pasangan perseorangan serta pelantikan badan penyelenggara ad hoc, wabah pandemi Covid 19 melanda dunia, termasuk Indonesia. Kebijakan Pemerintah untuk melakukan berbagai pembatasan turut serta berlaku pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Di antaranya himbauan untuk tidak berkerumun dan mengumpulkan massa. Penyelenggaraan Pilkada  2020 resmi ditunda berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah yang diwakili oleh Mendagri, penyelenggara pemilu yang diwakili KPU, Bawaslu, dan DKPP serta oleh legislatif yang diwakili Komisi II. KPU sendiri menerbitkan Keputusan Nomor 179 tentang Penghentian Sementara beberapa tahapan Pilkada 2020.

Ada tiga opsi yang ditawarkan tentang waktu pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu; 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, atau 29 September 2021. wabah Pandemi Corona telah mengubah banyak interaksi di masyarakat, kegiatan-kegiatan didorong dilakukan secara online untuk menghindari tatap muka dan kerumunan sebagai perwududan Social Distancing, tentu hal ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pilkada 2020.

Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang harus dilakukan di tengah Pandemi Corona maupun saat pemulihan pascawabah dapat dimanfaatkan sebagai alasan kuat bagi penggunaan teknologi digital yang tadinya menimbulkan pro dan kontra di dalam penyusunannya. Penggunaan teknologi digital akan membuat penyelenggaraan pilkada dan pemilu menjadi efektif dan akuntabel serta efisien dalam hal penggunaan anggaran.

Pemilu 2019 bisa jadi perbandingan. Dengan daftar pemilih (DPT) sebesar 180 juta dan lima buah surat suara, KPU mencetak hampir 1 miliar surat suara yang jika dikali dengan Rp 3.000 per lembar, setara dengan Rp 3 triliun. Ini suatu angka yang tidak sedikit.

Belum lagi untuk kotak, bilik, formulir, dan alat kelengkapan TPS lainnya serta distribusinya. Jumlah TPS sebanyak 810 ribu dikali dengan biaya pembuatan dan petugasnya sebesar Rp 10 juta setara dengan Rp 8 triliun.

Proses rekapitulasi di 80 ribu desa/kelurahan serta 7 ribu kecamatan juga menyerap biaya yang sangat tinggi. Kegiatan-kegiatan dimaksud di atas adalah kegiatan yang bisa dialihkan dengan adanya kemajuan teknologi dengan e-voting dan e-recap. Semua biaya-biaya tinggi dimaksud akan terpangkas lebih dari separuh. Tahapan lainnya juga dapat dilaksanakan dengan mempergunakan teknologi digital seperti kampanye, sengketa administratif, sengekta hasil, dan lainnya.

Pilkada 2020 yang terjadi di tengah wabah pandemi corona ini, bisa saja sebagai peluang atapun tuntutan untuk memperbaharui regulasi-regulasi. Ini amat penting, karena di samping untuk menghemat anggaran, juga sebagai pengaplikasian dari konstitusi. Alinea keempat  Pembukaan UUD 1945, “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Penggunaan teknologi internet/digital tentu membutuhkan partisi/tools. Jika ada persengketaan  bisa diatur dengan menyelaraskan UU ITE dan dengan adanya ketersediaan perangkat di seluruh wilayah Indonesia. Penggunaannya bisa dilaksanakan terlebih dahulu untuk pilkada kabupaten/kota yang dinilai sudah mampu secara ketersediaan perangkat.

Pilkada Serentak 2020 ditakdirkan untuk mengalami penundaan. Tetapi, bisa juga ditakdirkan sebagai tonggak baru penyelenggaraan pemilu yang modern di Indonesia. []

PABER COLOMBUS SIMAMORA

Pemerhati pemilu dan teknologi