November 27, 2024

Tambahan Kursi Belum Disepakati

DPR Minta Pemerintah Buat Simulasi Anggaran

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat belum menyepakati jumlah penambahan kursi anggota DPR. Pemerintah khawatir penambahan berlebihan akan membebani keuangan negara.

Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi, yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (11/5), mengemukakan, berdasarkan rapat terakhir akhir April lalu, pemerintah masih bertahan penambahan anggota DPR hanya lima orang. Sebaliknya, semua fraksi di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu tetap menginginkan anggota DPR ditambah 19 orang.

Pemerintah menawarkan penambahan kursi anggota DPR untuk Kalimantan Utara (3 kursi), Kepulauan Riau (1), dan Riau (1). Sementara Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu mengusulkan tambahan 19 kursi untuk Kaltara, Kepri, Riau, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua.

Pemerintah, lanjut Baidowi, tetap pada sikapnya karena pemerintah khawatir penambahan jumlah anggota DPR yang terlalu banyak akan membebani keuangan negara. Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu kemudian meminta pemerintah membuat simulasi anggaran yang dibutuhkan dengan penambahan lima kursi baru DPR.

“Jika memang dari simulasi terlihat membebani keuangan negara, saya pikir Pansus bisa memahami dan tidak memaksakan penambahan anggota baru DPR terlalu banyak,” katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria menambahkan, penambahan 19 anggota DPR justru merupakan hasil kajian tim pemerintah. Kajian dinilai tepat oleh semua fraksi di Pansus karena provinsi yang kursi DPR-nya ditambah selama ini belum memperoleh alokasi perwakilan sesuai semestinya.

“Akibatnya, di banyak provinsi, jumlah warga yang diwakili setiap anggota DPR terlalu banyak sehingga aspirasi tidak bisa optimal diserap,” ujar Riza.

Riza mencontohkan, anggota DPR dari Kepri dan Riau mewakili hingga sekitar 600.000 orang. Padahal, banyak anggota DPR dari daerah lain mewakili antara 300.000 orang dan 400.000 orang.

Untuk mencari kata sepakat terkait masalah ini, Pansus bersama pemerintah akan kembali rapat setelah masa reses DPR berakhir pada Kamis (18/5). “Jadi, ada waktu bagi pemerintah membuat simulasi dan dipaparkan saat rapat berikutnya. Baru nanti akan diambil keputusan bersama,” ujar Riza.

Masih berkait isu kursi DPR, Pansus bersama pemerintah hanya sepakat menambah jumlah kursi DPR di wilayah-wilayah yang belum memperoleh kursi perwakilan sesuai semestinya.

Tidak ada wacana mengurangi atau merealokasi kursi DPR jatah provinsi lain. Meskipun Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR menyadari saat ini ada provinsi yang kelebihan alokasi kursi DPR, antara lain Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

“Kalau dikurangi atau direalokasi ke wilayah lain, berpotensi menimbulkan gejolak,” ujar anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman.

Penataan dapil

Berkait hal ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pemerintah dan Pansus RUU Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Pemilu belum serius menata ulang daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi DPR setiap dapil. Padahal, masalah kelebihan atau kekurangan keterwakilan di DPR sebagai imbas dapil dan jumlah kursi di setiap dapil yang tidak tertata dengan baik sudah muncul sejak Pemilu 2009.

“Perlu kajian mendalam. Tidak sebatas jumlah penduduk, tetapi banyak faktor perlu dilihat. Publik juga perlu dilibatkan,” katanya. (APA)

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/12/Tambahan-Kursi-Belum-Disepakati