JAKARTA, KOMPAS — Setiap anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu memiliki usulan tersendiri tentang provinsi yang patut mendapat tambahan 15 kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Jika prinsip dasar pembagian kursi tidak disepakati terlebih dahulu di internal pansus, kursi tambahan itu berpotensi diperebutkan fraksi-fraksi sesuai kepentingan elektoral masing-masing.
Penambahan kursi di daerah pemilihan tertentu bisa memengaruhi kekuatan elektoral partai politik ataupun calon anggota legislatif. Sebab, ada daerah tertentu yang merupakan basis kekuatan partai politik tertentu. Jika jumlah kursi di wilayah kekuasaan tersebut ditambah, partai berpotensi meraih lebih banyak kursi di DPR saat pemilu.
Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5), mengatakan, meski jumlah kursi DPR sebanyak 575 kursi telah disepakati, DPR dan pemerintah belum memutuskan daerah-daerah yang akan mendapat kursi tambahan itu. Pemerintah justru menyerahkan keputusan alokasi kursi tambahan itu ke 10 fraksi di DPR.
“Saya yakin penentuannya nanti tidak alot selama alokasi kursi tidak semata-mata berdasarkan kepentingan politik,” katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini melihat, kesepakatan menambah kursi DPR tanpa disertai kesepakatan daerah yang perlu ditambah membuka ruang untuk dimanfaatkan oleh kepentingan politik partai atau anggota pansus tertentu di Pemilu 2019.
Kekhawatiran itu terasa di internal pansus. Anggota Pansus RUU Pemilu, Rambe Kamarul Zaman, mengakui, kepentingan politik akan tetap menjadi pertimbangan saat pengambilan keputusan nanti. Saat ini, sudah banyak anggota DPR yang menitipkan agar kursi di dapilnya tidak perlu dikurangi atau jika perlu ditambah.
“Sudah mulai tercium indikasinya, banyak yang menitip, minta supaya (dapilnya) jangan diutak-atik,” kata Rambe.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, setidaknya ada 22 provinsi yang dinilai perlu penyesuaian kursi (ditambah atau dikurangi).
(AGE/APA/NTA)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Juni 2017, di halaman 2 dengan judul “Tambahan Kursi DPR Bisa Jadi Rebutan”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/06/02/Tambahan-Kursi-DPR-Bisa-Jadi-Rebutan