October 3, 2024

Tantangan dan Harapan Pasca Pemilu 2024

Pemilu 2024 telah usai namun proses politik dan demokrasi masih menjadi perdebatan panas di masyarakat. Tak sedikit pihak yang menyebut proses penyelenggaraan pemilu tidak adil dan setara, karena banyaknya kecurangan melalui cawe-cawe pemerintah. Dalam kondisi seperti itu penting untuk mendorong revitalisasi demokrasi pasca Pemilu 2024 dengan memperkuat pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan.

Dekan FISIP UI, Semiarto Aji Purwanto menyoroti pentingnya pendidikan kewarganegaraan yang inklusif untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Menurutnya demokrasi sejati harus melibatkan partisipasi aktif dari seluruh warga negara. Untuk mencapai hal tersebut pendidikan kewarganegaraan yang inklusif dan merata sangatlah penting.

“Demokrasi kita pasca Pemilu 2024 memerlukan revitalisasi dengan membangun kembali pengawasan dan keseimbangan yang kuat dalam pemerintahan,” kata Aji Purwanto dalam diskusi “Konsolidasi untuk Demokrasi Pasca Pemilu 2024: Oposisi atau Koalisi?” di Universitas Indonesia, Depok (7/3).

Aji juga mengatakan bahwa demokrasi yang berkembang dengan baik adalah demokrasi yang memungkinkan suara dari berbagai kelompok dan lapisan masyarakat didengar dan dihargai. Ia meyakini melalui pendidikan kewarganegaraan yang inklusif dapat membentuk masyarakat yang kritis, sadar akan hak-hak dan kewajiban sehingga mampu mendukung proses konsolidasi demokrasi dengan lebih baik.

“Kehadiran oposisi yang kuat, konstruktif dan mengutamakan kepentingan rakyat merupakan salah satu prasyarat revitalisasi demokrasi kita,” tegasnya.

Perbaikan demokrasi bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, namun tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, karena untuk memperkuat demokrasi memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, institusi pendidikan, dan masyarakat umum. Melalui kolaborasi dan kerjasama yang solid itu, Indonesia dapat mengatasi berbagai tantangan dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperkuat fondasi demokrasi negara ini menuju masa depan yang lebih baik.

“Maka, pemilu 2024 ini diharapkan menjadi momentum untuk mengoreksi segala bentuk penyimpangan penggunaan kekuasaan dan manipulasi kepentingan rakyat melalui penguatan konstitusi, penataan regulasi, keseimbangan kekuatan dalam pemerintahan, dan pendidikan kewarganegaraan,” imbuhnya.

Sementara itu, tokoh politik Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengatakan, perhatian terhadap konsolidasi demokrasi pasca Pemilu 2024 menunjukkan kesadaran pentingnya menjaga dan memperkuat fondasi demokrasi, terutama setelah periode pemilihan umum yang menjadi ujian bagi stabilitas dan kualitas demokrasi sebuah negara. Terlebih menurutnya, tidak ada partai politik yang didirikan untuk menjadi oposisi pemerintah, semua partai politik ingin memiliki untuk menjalankan wewenang. JK menyatakan, meskipun setiap partai politik pada dasarnya ingin berkuasa, penting untuk memperhatikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Oposisi bagi partai adalah kecelakaan, karena itu banyak yang pragmatis. Jika pemerintahan bisa berjalan dengan baik, maka mayoritas di parlemen harus mendukung. Oleh sebab itu, tidak ada yang salah apabila pemenang pemilu mengajak partai politik bergabung ke pemerintahan,” ucap JK.

Namun JK menjelaskan, bahwa konsolidasi demokrasi mengacu pada upaya untuk memperbaiki dan memperkuat institusi-institusi demokrasi, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses politik. Ia menekankan, bahwa Pemilu 2024 adalah momentum krusial yang dapat digunakan sebagai titik tolak untuk merefleksikan kelemahan-kelemahan dalam sistem politik dan melakukan perubahan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas demokrasi.

“Banyak pihak yang ingin penyelenggaraan pemilu 2024 ini dikoreksi dan dievaluasi, sebab pemilu berjalan diatur oleh orang-orang pemerintahan atau yang memiliki uang,” kata JK.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan bahwa demokrasi haruslah menggema dengan suara-suara kritis dan berdebat yang sehat. Menurutnya demokrasi sejati adalah demokrasi yang penuh dengan perdebatan dan keberagaman pendapat. Ia menegaskan bahwa menyuarakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah adalah hak yang harus dilindungi dalam sebuah negara demokratis.

“Dalam demokrasi, kita tidak boleh diam. Kita harus gaduh. Demokrasi yang terlalu sunyi dan tidak kritis bukanlah demokrasi yang sejati,” tegas Bivitri.

Baginya, mengharuskan masyarakat untuk diam dan menerima segala kebijakan pemerintah tanpa dikritisi merupakan bentuk pembiaran penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Mengingat seringkali elit pemerintahan menginginkan masyarakat untuk tetap diam dan pasif, dengan dalih menjaga stabilitas politik. Hal itu merupakan kesalahan dalam memahami prinsip-prinsip demokrasi.

“Masyarakat haruslah aktif dan kritis terhadap jalannya pemerintahan, karena itulah esensi dari sebuah negara demokratis,” jelasnya.

Bivitri menegaskan ketika masyarakat terus-menerus diam demokrasi Indonesia akan terancam. Ketika suara rakyat tidak didengar dan tidak diindahkan, maka kontrol terhadap pemerintahan akan lemah dan berpotensi membuka celah terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita harus berani bersuara. Kita tidak boleh takut untuk menyatakan ketidaksetujuan. Itu adalah hak kita sebagai warga negara dalam sebuah negara demokratis,” tandasnya. []