Komisi Pemilihan Umum 2022-2027 jadi bagian yang menentukan kualitas proses dan hasil Pemilu 2024. Para anggota KPU, harus mampu mengasilkan sejumlah kebijakan penyelenggaraan Pemilu yang dibutuhkan guna mengatasi berbagai tantangan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang amat kompleks.
Sebelum kita jauh membahas tantangan dari KPU itu sendiri, setidaknya kita harus mengetahui apa tugas dari KPU. Tugas dari KPU sendiri telah dijelaskan dalam Pasal 12 huruf c UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Bunyinya: menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
Hal itu kemudian, jelas tampak bahwa sebelum pelaksanaan pemilu, harus ada peraturan dari KPU mengenai tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan. Berbagai tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU telah dimuat di dalam Pasal 167 ayat 4 UU 7/2017.
Jika melihat pada kondisi sekarang, yang menjadi sorotan permasalahan pada KPU adalah pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Padahal sejatinya pelaksanaan pemilu serentak pernah dilaksanakan pada 2019. Pemilu serentak merupakan amanah dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Hal ini lah yang akan dilihat apakah persoalan yang sebenarnya terjadi pada pemilu serentak tersebut.
Tantangan Lama
Pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 merupakan pemilu yang menggabungkan pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota). Ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 2019. Pengalaman pertama kali tersebut meninggalkan beberapa persoalan yang harus dievaluasi.
Pemilu serentak semula diharapkan sebagai solusi untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu untuk lebih efisien. Keserentakan bisa menekan biaya pemilu mulai dari angka pemborosan waktu dan memperkecil konflik yang terjadi di masyarakat pada masa-masa pemilu. Dengan kata lain, pemilu serentak akan membuat proses demokrasi lebih bersih dari unsur-unsur kepentingan tertentu.
Pemilu Serentak 2019 mendapat berbagai catatan pada pelaksanaanya. Di antaranya, masalah logistik pemilu, sumber daya manusia, teknologi sistem informasi, dan penanganan data pemilih.
Pada 2019, pemilu masih ada masalah seputar logistik. Ada masalah berupa kekurangan kotak suara, kotak suara yang tertukar, bahkan kotak suara yang tidak disegel.
Masalah sumber daya manusia, banyak kasus meninggalnya petugas penyelenggara pemilu. Menurut Ketua KPU yang memimpin Pemilu Serentak 2019, terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang mengalami sakit.
Mengenai masalah teknologi Informasi, penerapan aplikasi pemilu kurang dimaksimalkan selama proses perhitungan suara. Masalahnya banyak, mulai dari data yang tidak singkron, bahkan data yang tidak masuk sesuai waktu perhitungan suaranya.
Lalu, masalah penanganan data pemilih, masih ada kesalahan data dari pemilih. Wujudnya berupa data pemilih terdaftar ganda, warga meninggal, dan tidak ter-updatenya pemilih yang berpindah domisili.
Berbagai permasalahan ini menjadi sebuah perbaikan yang harus perlu dikaji oleh DPR dengan Pemerintah untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya. Semua masalah itu penting ditangani, mulai dari profesionalisme, pendistibusian logistik pemilu, sikronisasi data pemilih, pemuktahiran pengembangan teknologi penghitungan suara elektronik dan memaksimalkan sumber daya manusia sebagai petugas penyelenggaraan pemilu.
Tantangan Baru
Tantangan lama tersebut harus sudah bisa diatasi karena KPU akan menghadapi tantangan baru dalam Pemilu Serentak 2024. Pemilu ini juga akan menggabungkan pemilu presiden dan wakil presiden dengan pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) tapi yang berbeda dengan 2019, pada 2024 akan juga dilaksanakan pemilu gubernur dan pemilu walikota/bupati. Pemilu 2024 ini akan menimbulkan berbagai polemik terhadap pelaksanaanya.
Sejatinya, evaluasi Pemilu Serentak 2019 bisa menjadi catatan sebagai acuan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Harapannya, tidak akan muncul lagi permasalahan sumber daya manusia, efektivitas waktu pelaksanaan, logistik pemilu, dan daftar pemilih tetap. Kompleksitas yang dihadapi dari skenario Pemilu 2024 membutuhkan antisipasi dan penanganan, sehingga pengalaman Pemilu Serentak 2019 tidak terulang lagi.
Dengan beratnya beban tugas serta target dari pelaksanaan Pemilu 2024, maka ada beberapa faktor yang patut menjadi sebuah pertimbangan. Di antaranya, penyelenggaraan, anggaran, atensi masyarakat, dan netralitas ASN.
Soal penyelenggaraan, kesiapan yang matang jadi kunci utama. Ini terutama menyangkut sumber daya manusia yang patut di perhatikan. Penting menjamin berjalan dengan baik, rekrutmen penyelenggara pemilu.
Soal anggaran, kuncinya di perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjwaban. Anggaran harus sesuai dengan makna keserentakan sehingga efektif, efisian, dan akuntabel.
Soal atensi masyarakat, KPU harus bisa mengelola atensi pemilih ke ragam jenis pemilu. Sebelumnya, Pemilu Serentak 2019 sebelumnya membuat atensi pemilih terfokus pada pemilu presiden, dibandingkan dengan pemilu legislatif.
Soal netralitas ASN, bisa menjadi titik rawan kembali. ASN jadi aspek yang masif menentukan meningkatnya elektabilitas dari pasangan calon di tengah masyarakat.
Berbagai persoalan ini menjadi tantangan yang patut diatasi bagi komisoner KPU baru agar terselangaranya pemilu serentak yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. KPU sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan pemilu secara profesional dalam skenario Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Partisipasi masyarakat dalam jalannya tahapan pemilu juga harus diperkuat. Partisipasi masyarakat diarahkan pada peningkatan kualitas demokrasi dalam hal ini pemilu dan sekaligus menjaga kondusifnya isu-isu nasional dan lokal yang saling berinteraksi guna memberikan masukan dalam kontestasi antar peserta pemilu.
Semoga dengan pemetahaan tantangan lama dan baru ini, KPU dapat menjalankan Pesta Demokrasi 2024 dengan lancar. Harapannya segala tantangan diatasi sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, dan profesional. []
ABDHY WALID SIAGIAN
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas