November 15, 2024

Tantangan Pilkada yang Tetap Diselenggarakan di Tengah Pandemi

Pascakeluarnya kesepakatan bersama antara KPU, DPR RI, dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR pada tanggal 27 Mei 2020 lalu ada beberapa klausul yang tertuang dalam kesimpulannya. Klausul sebagaimana dimaksud antara lain bahwa berdasarkan penjelasan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh Pemerintah, termasuk saran dan usulan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maka ketiga pihak yakni KPU RI, Komisi II DPR RI bersama Mendagri menyetujui bahwa hari pemungutan suara serentak dilaksanakan 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Di klausul berikutnya disebutkan pula bahwa pada intinya Pilkada sebagaimana dimaksud harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa KPU dan Bawaslu diminta untuk mengajukan usulan tambahan anggaran penyelenggaraannya secara lebih rinci untuk kemudian dibahas secara bersama antara Pemerintah dan DPR RI.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat itu juga disetujui perubahan atas Peraturan KPU terkait dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada yang menyebutkan bahwa tahapan awal akan dimulai 15 Juni 2020. Sehingga berdasarkan kesepakatan itu, jelaslah bahwa perbincangan tarik ulur hari dan tanggal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 selesai dengan kesepakatan penyelenggaraan pemungutan dan penghitunagn suara di TPS diselenggarakan pada 9 Desember 2020 ini.

Ada tiga tahapan yang paling dahulu terselenggara pascakesepakatan dalam RDP itu. Satu, tahapan dimulainya masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan karena penundaan tahapan sebelum terjadi pandemi yang meluas, yakni dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 Dua, pembentukan PPDP sejak 19 Juni 2020. Dan tiga, verifikasi faktual selama 14 hari sejak diterimanya dokumen dukungan bakal calon perseorangan oleh PPS sejak 24 Juni 2020. Sehingga, perlu disadari bahwa walaupun hari H pencoblosannya masih 9 Desember, namun dalam hal persiapan hari yang bersejarah yang dimaksud, penyelenggaraannya sudah akan terlaksana dalam waktu beberapa hari saja setelah Rapat Dengar Pendapat.

UU Pilkada dan keaktualan Covid-19

Perppu 2 Tahun 2020 memang sudah lahir sebagai perubahan atas UU Pilkada sebelumnya. Namun karena sifatnya perubahan atas undang-undang, maka beberapa klausul dalam Undang-Undang Pilkada berlaku kecuali ada pasal yang berubah diatur dalam Perppu 2 Tahun 2020. Beberapa di antaranya terkait ketentuan penyelenggaraan tahapan yang diatur dan masih berlaku tertera dalam undang-undang.

Sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 20. Dalam ketentuan ini dijelaskan, verifikasi dukungan calon perseorangan yang menjadi tugas PPS adalah kegiatan penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih. Lebih lanjut disampaikan bahwa rekapitulasi dukungan calon perseorangan adalah dengan melakukan pembuatan rincian atas nama-nama pendukung calon perseorangan berdasarkan hasil verifikasi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS serta diketahui oleh kepala kelurahan/kepala desa atau sebutan lain.

Karena klausul ini tidak mengalami perubahan, pelaksanaan teknisnya di lapangan harus berjalan sesuai dengan bunyi undang-undangnya. Sesuai dengan bunyi klausul di atas, pengelolaan tahapan yang dilakukan tentu memerlukan banyak interaksi antara penyelenggara, pemilih, dan pemangku kepentingan lain. Pasal 48 Undang-Undang Pilkada bahkan menyebutkan bahwa secara teknis penyelenggaraannya dilakukan dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Dan bila pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon tersebut di kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Hal itu jadi perhatian karena pelaksanan kegiatan verifikasi yang dimulai 24 Juni 2020 harus dilakukan dengan tatap muka antara penyelenggara dengan pemilih dan pemangku kepentingan lain. Di sisi lain, dalam klausul kesimpulan Rapat Dengar Pendapat disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang dilakukan harus sesuai dengan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini tentu akan mengalami beberapa kendala baik secara yuridis, teknis, dan penganggaran dalam hal pelaksanaan di lapangan.

Ketersediaan regulasi turunan sebagai pedoman teknis yang harus tersedia sesuai protokol Covid-19 untuk setiap tahapan. Ini pun berlaku dalam hal pengadaan ketersediaan perlengkapan (dengan kesadaran siklus hulu hilir juga distribusinya), penganggaran, serta sosialisasi dan bimbingan teknis yang memadai kepada petugas dan masyarakat.

Mengenai ketentuan ketersediaan regulasi turunan melalui PKPU, disebutkan bahwa prosedur penyusunan dan penetapannya memerlukan alur waktu yang tidak sebentar. Harus ada uji publik terlebih dan selanjutnya berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat. Baru kemudian alur ini diakhiri pengundangan oleh Kemenkumham.

Demikian pula dengan tahapan berikutnya. Sebutlah itu pencocokan penelitian (Coklit) daftar pemilih sampai ditetapkan daftar pemilih tetap, bentuk sosialisasi serta bimtek yang memadai, pengadaan logistik, prosedur regruping TPS untuk membatasi kerumunan, pembiayaan tahapan yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian pandemi Covid-19 di setiap daerah pemilihan. Standardisasi penyelenggaraannya menjadi penting dalam rangka menjaga keselamatan rakyat untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap kredibilitas penyelenggara pemilu dan sekaligus kualitas penyelenggaraannya.

Kesiapan protokol kesehatan setiap tahapan

Di satu sisi, tetap menjalankan pilkada merupakan kesesuaian demokratisasi lokal. Di sisi lain, menjaga keselamatan semua pihak karena Covid-19 pun amat penting. Pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan standar pada tiap tahapan jadi upaya jaminan keamanan dan dorongan semangat melakukan kerja demokratisasi baik oleh penyelenggara maupun masyarakat.

Kesiapan semua pihak dibutuhkan di banyak aspek. Percepatan regulasi teknis harus dilakukan. Inovasi yang menyesuaikan ketentuan yang berlaku harus ada. Disiplin pemilih terkait Covid-19 pun harus dipastikan. Semua menjadi hal utama agar tujuan terlaksananya pilkada demokratis dan legitimasi tinggi dapat terjadi.

Mengadakan pilkada di tengah krisis kesehatan masyarakat sudah menjadi keputusan yang sudah diambil oleh pembuat kebijakan. Namun, keputusan ini harus dengan dan memastikan perencanaan besar dan terarah untuk menghindari situasi Covid-19 menjadi lebih buruk. Wallahu’alam. []

BETTY EPSILON IDROOS

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta