December 25, 2024

Tantangan Transparansi Dana Kampanye Medsos

Regulasi penyelenggaraan pemilu soal kampanye dinilai belum adaptif dengan perkembangan teknologi. Padahal, peserta pemilu juga massif menggunakan ruang-ruang digital untuk melakukan kampanye. Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) malah mengurangi fase pelaporan dana kampanye dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun tidak mengupayakan alat pemantauan yang relevan dengan dinamika media sosial.

“Saat ini waktu tahapan kampanye riil tidak cukup berarti, karena sebenarnya sebelumnya sudah melakukan kampanye melalui media sosial,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama dalam diskusi “Iklan Politik di Media Sosial dan Transparansi Pendanaanya” yang digelar Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gajah Mada di BRIWork Fisipol UGM (8/12).

Ia mengatakan, transparansi dana kampanye di media sosial seringkali diabaikan oleh penyelenggara pemilu dalam pelaporan dana kampanye. Padahal menurutnya, peserta pemilu juga menggunakan buzzer dan iklan di media sosial dalam berkampanye namun hal itu tidak pernah dilaporkan.

“Yang dilaporkan hanya akun official saja. Iklan politik yang unofficial itu jauh lebih banyak dari akun-akun yang tidak dicatat dalam pelaporan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Heroik menerangkan, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, pelaporan dana kampanye terdiri dari tiga tahap, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dengan mekanisme itu seharusnya publik tahu lebih rinci perkembangan saldo awal kampanye, laporan penerimaan dan sumbangan, hingga total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Biaya riil dana kampanye di media sosial pada pemilu 2019 itu nyaris tidak dilaporkan. Dan Bawaslu tidak memanfaatkan tools di media sosial yang ada sebagai data sanding pelaporan dana kampanye,” terangnya.

Pada pemilu 2014 dan pemilu 2019, lanjut Heroik, 85% sumber dana kampanye berasal dari kantong pribadi calon legislatif (Caleg). Sedangkan sumbangan dana kampanye dari individu, kelompok, badan usaha angkanya kurang dari 1%, sementara partai politik hanya 11%-13% saja. Meskipun menurutnya, LPPDK tidak mencerminkan biaya sesungguhnya dan hanya sebatas laporan administratif.

“Tantangannya ke depan masih sama, soal transparansi dan akuntabilitas. Bawaslu harusnya lebih jauh memanfaatkan peran dan fungsinya dalam mengawasi dana kampanye,” tegas Heroik. []