Komposisi Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Timsel KPU-Bawaslu) yang memuat orang-orang dekat pemerintah terus dikritik. Intervensi politik tidak semestinya mencampuri proses pemilihan Timsel KPU-Bawaslu. Proses politik bisa dilakukan pada tahapan fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat setelah presiden menyerahkan nama-nama calon.
“Keliru jika pansel dianggap porsi pemerintah. Pansel ini adalah kerja substantif. Kerja pemerintah memasukkan orang itu silahkan nanti di fit and proper test melalui partai pendukung pemerintah,” kata Zainal Arifin Mochtar, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam diskusi publik “Timsel KPU & Bawaslu 2022-2027: Sebuah Catatan Krusial” (17/10).
Tahapan seleksi oleh Timsel KPU-Bawaslu adalah proses penting dalam menemukan dan memilih individu-individu yang punya kapasitas, kualitas, dan rekam jejak mumpuni di bidang kepemiluan. Tahapan ini mesti dipastikan bebas dari kepentingan politik. Oleh karena itu, integritas Timsel KPU-Bawaslu dibutuhkan agar tidak menitikberatkan pertimbangan pemilihan individu-individu tersebut pada kedekatan dengan kepentingan politik kelompok tertentu.
Zainal meminta anggota Timsel KPU-Bawaslu yang memiliki kedekatan dengan partai tertentu, anggota tim sukses calon presiden, dan berperan ganda—mengakui representasi masyarakat tetapi bagian dari pemerintah—untuk mundur. Mereka yang punya konflik kepentikan haru mau menyatakan untuk tidak bersedia menjadi Timsel KPU-Bawaslu.
“Saya melihat tidak terlalu banyak yang punya rekam jejak kepemiluan yang kuat. Saya menagih prinsip etik di masing-masing pansel,” tegas Zainal.