August 8, 2024

Temukan Fakta Hukum Baru, MK Kembali Perintahkan PSU Pilkada Yalimo

Mahkamah Konstitusi kembali memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Yalimo, Papua. Tak hanya itu, mahkamah mendiskualifikasi salah satu calon bupati karena terlibat tindak pidana. Adapun pasangannya masih dibolehkan berkontestasi saat pemungutan suara ulang tersebut digelar.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan, Selasa (29/6/2021), menyatakan mendiskualifikasi calon Bupati Yalimo nomor urut 1, Erdi Dabi, karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020. Sebab, Erdi terlibat tindak pidana lalu lintas, yaitu menabrak seseorang saat mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.

Tindak pidana yang dilakukan oleh Erdi itu telah diputus di Pengadilan Negeri Jayapura dalam putusan nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Erdi dihukum empat bulan penjara karena melanggar Pasal 311 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

”Fakta hukum tersebut, apabila dikaitkan dengan ketentuan penjelasan Pasal 7 Ayat (2) huruf I UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu melakukan perbuatan tercela mabuk, membuktikan bahwa Erdi Dabi sebagai calon kepala daerah telah melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf I UU 10/2016,” kata hakim Arief Hidayat.

MK juga berpendapat, pelanggaran hukum yang dilakukan Erdi diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun. Oleh karena itu, dia juga harus memenuhi ketentuan masa jeda lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana, seperti diatur dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada. Karena syarat ini tidak terpenuhi, Erdi harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon sehingga ia didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Yalimo 2020. Tak hanya itu, MK mengharuskan digelar kembali pemungutan suara ulang (PSU).

Sebelumnya, persisnya Maret lalu, MK telah memerintahkan PSU untuk dua distrik di Kabupaten Yalimo. MK memerintahkan PSU di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili karena terbukti ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Yalimo 2020, Desember 2020. Erdi Dabi bersama pasangannya, calon wakil bupati, John W Wilil, sebenarnya berhasil memeroleh suara terbanyak dalam PSU itu.

Adapun terkait John W Wilil, MK tidak mendiskualifikasinya. John masih dapat mengajukan diri atau diajukan sebagai pasangan calon, baik sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati, tanpa seleksi ulang. Hal itu dapat dilakukan sepanjang tidak ditemukan hal baru yang menyebabkan John tidak memenuhi syarat. Bakal calon yang nantinya akan berpasangan dengan John harus tetap diverifikasi berdasarkan ketentuan perundan-undangan.

Alasan MK tidak membatalkan pencalonan John karena kesalahan yang dilakukan Erdi Dabi merupakan kesalahan personal.

Putusan janggal

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai janggal putusan MK itu. Putusan dinilainya inkonsisten dengan putusan MK dalam perkara sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Dalam kasus itu, MK mendiskualifikasi tak hanya calon bupati yang bermasalah, tetapi juga calon wakil bupati pasangannya.

”Diskualifikasi seharusnya berdampak bagi kedua pasangan calon, bukan salah satunya. Apa pun keadaan hukum yang menimpa salah satunya, konsekuensi seharusnya bagi keduanya,” kata Fadli.

Putusan untuk PSU pun dinilainya tidak tepat. Jika memang ada keadaan hukum baru yang mengugurkan calon, MK seharusnya menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak kedua menjadi pemenangnya.

Di luar itu, ia mengkritisi putusan MK yang membuka ruang masuknya calon baru untuk mendampingi John sebelum PSU digelar. Putusan ini membuat tak hanya pemungutan suara yang diulang, tetapi juga pilkada secara keseluruhan. Sebab, KPU harus memulai tahapan dari awal, yaitu pendaftaran calon, menetapkan calon, baru melaksanakan pemungutan suara di semua tempat pemungutan suara (TPS).

Pelajaran dari PSU

Fadli juga mencatat bahwa selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sudah ada tiga putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang total. Ketiganya, Pilkada Boven Digoel, Sabu Raijua, dan Yalimo.

Belajar dari tiga kasus ini, penyelenggara pemilu dan partai politik diharapkan lebih cermat dalam memverifikasi berkas pencalonan kepala/wakil kepala daerah saat pilkada. Sama seperti di Pilkada Yalimo, PSU di Boven Digoel dan Sabu Raijua harus digelar karena ada salah satu calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan kepala daerah, seperti diatur dalam UU Pilkada. Maka, seandainya penyelenggara pemilu dan partai politik cermat, para calon itu sudah digugurkan sejak awal.

”Akhirnya besar sekali dampaknya. Kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintah di daerah jadi terhambat karena ada persoalan hukum yang berlarut-larut. Masyarakat terlambat mendapatkan kepala daerah definitif. Padahal, daerah sedang membutuhkan pemimpin definitif untuk mengatasi persoalan yang tidak mudah, yaitu pandemi Covid-19,” kata Fadli.

Berlarut-larutnya masalah hukum itu, katanya, juga berdampak pada membengkaknya biaya pilkada.

Sikap KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara sengketa hasil Pilkada Yalimo. Ia mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan MK tersebut.

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, Bawaslu sudah melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran Erdi Dabi. Saat itu, semua dokumen administrasi sesuai dengan peraturan yang ada. Meskipun kala itu petahana sedang menghadapi kasus pidana, saat masa pendaftaran calon bupati/wakil bupati, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

”Saat pendaftaran belum ada putusan hukum yang tetap. Karena aturannya berkekuatan hukum tetap,  Erdi tetap bisa mendaftar,” katanya.

Atas putusan MK tersebut, ia menilai, kemungkinan diperlukan revisi Undang-Undang Pilkada. Terutama yang mengatur tentang putusan hukum terhadap calon dalam persyaratan pencalonan kepala/wakil kepala daerah. Dari kasus di Yalimo, muncul kondisi hukum baru setelah pendaftaran calon dan sebelum pelantikan bupati/wakil bupati terpilih. (DIAN DEWI PURNAMASARI/IQBAL BASYARI/PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/06/29/mk-perintahkan-psu-ulang-total-di-kabupaten-yalimo