KUPANG – Tiga partai politik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga partai itu adalah Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Rakyat. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan ketiganya menyoal proses pendaftaran partai dalam tahapan Pemilu 2019. “Kami akan lihat nanti,” kata dia kepada Tempo di Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin.
Abhan mengatakan masalah yang diadukan akan diselesaikan melalui penanganan administrasi atau sengketa. Menurut dia, ada dua mekanisme putusan yang bisa diambil Bawaslu, yaitu menganulir keputusan KPU atau menyatakan keputusan KPU sudah sesuai sehingga bisa terus dijalankan.
Senin lalu, Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mendatangi kantor Bawaslu. Dia mengeluhkan sulitnya pengunggahan data dalam Sistem Informasi Partai Politik yang diwajibkan KPU. Masalah tersebut dianggap sebagai salah satu penyebab tidak lolosnya partai itu dalam tahap pendaftaran peserta Pemilu 2019.
“Kami sangat kesulitan untuk mengunggah data ke server KPU,” kata Rhoma.
Rhoma mendaftarkan Partai Idaman ke KPU pada hari terakhir masa pendaftaran peserta Pemilu 2019, Senin pekan lalu. Tapi, karena dokumen persyaratan dianggap tak lengkap dan tak ada lagi waktu untuk melengkapinya, KPU menyatakan partai tersebut, juga 12 partai lainnya, tidak dapat mengikuti Pemilu 2019
Komisioner KPU, Pramono Ubaid, menghormati langkah hukum ketiga partai politik tersebut. “Jalur ini disediakan undang-undang bagi para pihak yang merasa hak politik dan konstitusionalnya dirugikan KPU,” ujar dia.
Pramono mengatakan KPU selama ini tidak membedakan partai politik tertentu dalam proses Pemilu 2019. KPU telah menyiapkan dokumen maupun data lain yang diperlukan untuk membuktikan bahwa keputusan mereka tidak melanggar aturan. YOHANES SEO | DANANG FIRMANTO
https://koran.tempo.co/konten/2017/10/26/423209/Tiga-Partai-Politik-Laporkan-KPU-ke-Bawaslu