September 13, 2024

Tim Khusus Perekaman Data KTP-el Dibentuk

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Dalam Negeri membentuk tim-tim kecil di daerah untukmenelusuri calon pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el.  Langkah ini merupakan respon dari temuan  Badan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu  terkait masih banyaknya calon pemilih yang belum memiliki KTP-el.

Kepemilikan KTP-el menjadi syarat wajib bagi warga negara bisa memiliki hak pilih pada pilkada dan pemilu. Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan, masih ada 1,025 juta penduduk yang belum memiliki KTP-el. Mereka tersebar di Kalimantan Timur (50.046 pemilih), Sulawesi Tenggara (76.732 pemilih), Riau (51.397 pemilih) dan Sulawesi Selatan (49.885 pemilih). Kondisi ini berbeda dengan di Jawa dimana jumlah pemilih yang belum merekam data kependudukan tidak terlalu besar.

Direktur Jenderel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (13/3), di Jakarta, mengatakan, sebagian besar calon pemilih yang belum memiliki KTP-el adalah pemilih pemula.   Untuk itu, fokus utama tim Dukcapil di daerah nantinya adalah sekolah menengah atas di wilayah-wilayah tersebut.

Zudan meyakinkan bahwa hak pilih para calon pemilih pemula tidak akan hilang karena semuanya sudah masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “Hak pilihnya sudah kami akomodasi dalam DP4,” kata dia.

Mengacu pada data Kemendagri, terdapat 262,365 juta penduduk Indonesia yang sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Dari jumlah tersebut, sebanyak  192,390 juta jiwa wajib memiliki KTP. Hingga saat ini, jumlah penduduk yang sudah merekam KTP-elektronik sejumlah 179,692 juta jiwa atau setara dengan 97 persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP-el.

Meski menurunkan tim ke lapangan untuk menyisir penduduk yang belum merekam data kependudukannya, Zudan berharap  masyarakat yang belum memperoleh KTP-el  bersedia  mendatangi kantor-kantor Dinas Dukcapil terdekat untuk melakukan perekaman data. “Kalau masyarakat pasif, kami  tidak bisa apa-apa,” ujarnya.

Peraturan KPU

Desakan agar Kemendagri segera merampungkan perekaman data kependudukan sebelum akhir 2018 juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini penting untuk mengakhiri masalah klasik dalam pemilu yaitu data daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner KPU Viryan di dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,   menuturkan, urgensi kepemilikan KTP-el tercantum dalam Pasal 348 rancangan Peraturan KPU tentang Penyusunan DP4. Ada tiga  syarat seorang warga negara bisa memberikan suaranya di tempat pemungutan suara, yaitu pemilik KTP-el yang terdaftar pada TPS yang bersangkutan, pemilik KTP-el yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, serta pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan.

Viryan  berharap, Kemendagri perlu memerhatikan sejumlah warga negara yang rentan terhadap masalah administrasi kependudukan, misalnya  mereka yang bermukim di daerah pelo sok atau pedalaman, warga yang tinggal di wilayah sengketa, pemilih di lembaga pemasyarakatan, serta pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP-el karena hilang atau masih memakai surat keterangan (suket).

MAHDI MUHAMMAD, MUHAMMAD IKHSAN MAHAR, DAN ANTONIUS PONCO ANGGORO

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 14 Maret 2018 di halaman 2 dengan judul “Tim Khusus Perekaman Data KTP-el Dibentuk”. https://kompas.id/baca/polhuk/2018/03/14/tim-khusus-perekaman-data-ktp-el-dibentuk/