August 8, 2024

Timsel Penyelenggara Pemilu Diharapkan Bekerja secara Akuntabel dan Transparan

Publik khawatir Tim Seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu 2022-2027 pilihan presiden akan terjebak pada konflik kepentingan. Untuk menepis anggapan itu, tim seleksi harus bekerja secara akuntabel dan transparan.

Melihat latar belakang dan rekam jejak Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU dan Bawaslu 2022-2027, publik menyikapi dengan skeptis. Banyak catatan rekam jejak yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan. Ketua Timsel Juri Ardiantoro, misalnya, diakui memang punya rekam jejak kepemiluan sebagai Ketua KPU tahun 2016-2017. Sebelumnya, Juri juga malang melintang di dunia kepemiluan sebagai pendiri Komite Independen Pematau Pemilu (KIPP). Namun, Juri juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Tokoh lain, seperti anggota Kompolnas, Poengky Indarty, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej juga dipertanyakan independensinya. Apakah mereka berperan sebagai akademisi, masyarakat sipil, atau perwakilan dari pemerintah. Sebab, dalam tugas sehari-hari, mereka berada di hierarki pemerintah.

Pertanyaan-pertanyaan itu muncul saat diskusi daring ”Timsel KPU & Bawaslu 2022-2027: Sebuah Catatan Krusial” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Minggu (17/10/2021). Hadir sebagai pembicara dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar; dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH), Jentera Bivitri Susanti; dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari; serta peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil.

Bivitri Susanti mengatakan, untuk menepis keraguan publik, Timsel harus bekerja dengan akuntabel dan setransparan mungkin. Mereka bisa membuka rekam jejak calon yang akan diseleksi agar publik bisa memberikan masukan. Saat proses wawancara, pansel juga harus bisa memastikan bahwa pertanyaan yang diajukan adalah hal-hal yang substantif. Timsel juga harus memastikan bahwa calon yang akan diloloskan untuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR adalah calon yang berkualitas dan berintegritas. Dengan demikian, celah politisasi dalam seleksi tersebut dapat ditutup.

”Kami ada pengalaman buruk dengan panitia seleksi (pansel) komisioner KPK periode sekarang. Faktor pembunuhnya adalah komisioner yang menanam bom dari dalam (TWK), yang akhirnya melemahkan independensi KPK. Jangan sampai ini terulang di pansel KPU-Bawaslu,” kata Bivitri.

Kami ada pengalaman buruk dengan panitia seleksi (pansel) komisioner KPK periode sekarang. Faktor pembunuhnya adalah komisioner yang menanam bom dari dalam (TWK), yang akhirnya melemahkan independensi KPK.

Jika timsel dapat bekerja secara akuntabel dan transparan, publik akan memberikan catatan kritis terhadap setiap tahapan yang mereka lalui. Tim pansel juga harus memilih orang-orang yang benar-benar paham, cakap, dan memiliki pengalaman di bidang kepemiluan. Sebab, para komisioner ini akan menghadapi pemilu yang rumit dan kompleks. Mereka akan melaksanakan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara serentak. Setelah itu, diikuti dengan pilkada serentak di 271 daerah secara bersamaan.

”Saya bayangkan teknis pemilu itu rumit dan kompleks sekali karena walau dilaksanakan pada 2024, tahapan sudah harus dimulai pada 2022. Tentu yang terpilih harus orang-orang yang paham betul soal pemilu,” kata Bivitri.

Zainal Arifin Mochtar menjelaskan, tahapan yang akan dilakukan oleh Timsel KPU-Bawaslu sangatlah krusial. Mereka harus memilih calon komisioner KPU-Bawaslu yang kompeten dan berintegritas. Komisioner yang akan terpilih itu juga akan menghadapi pemilihan umum serentak yang sangat kompleks. Oleh karena itu, timsel harus benar-benar dijaga independensinya saat bekerja. Kerja mereka harus dikawal agar bisa menghasilkan calon-calon terbaik sebelum dibawa ke DPR. Timsel tidak boleh dipolitisasi. Sebab, mereka akan memilih calon komisioner yang berkapasitas, berintegritas.

”Tahapan di timsel ini adalah tahapan yang paling penting. Walaupun timsel dipilih oleh presiden, seharusnya presiden memilih orang-orang yang berpengetahuan soal kepemiluan, memiliki kapasitas, dan rekam jejak yang mumpuni. Dengan demikian, secara etik, timsel yang merasa tidak mumpuni bisa mengundurkan diri dari sekarang,” tegas Zainal.

Feri Amsari mengatakan, timsel harus memastikan proses yang dilakukan akuntabel dan terbuka. Ini penting untuk menjawab keraguan publik terkait dengan independensi timsel. Feri juga berharap peran DPR dalam pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu harus dibatasi. DPR sebaiknya hanya mengonfirmasi serta menyetujui saja calon yang telah dipilih oleh timsel. DPR seharusnya tidak mengulang seleksi yang telah dilakukan oleh timsel.

”DPR seharusnya mengonfirmasi saja calon-calon yang telah diloloskan timsel. Jangan sampai mengerdilkan peran dari timsel. Makanya, calon-calon yang diloloskan timsel ini haruslah calon-calon terbaik,” terang Feri.

Fadli Ramadhanil mengatakan, timsel harus memilih orang-orang yang cakap dan bisa mengatasi kerumitan penyelenggaraan pemilu. Dalam waktu yang relatif pendek, yaitu tiga bulan, timsel harus bisa menjawab tantangan kompleksitas ke depan. Selain itu, juga memilih orang yang memiliki daya tahan dan mau menjauh dari konflik kepentingan. Jangan sampai timsel memilih orang-orang yang dapat merusak wibawa penyelenggaraan pemilu.

”Timsel harus mampu mengantisipasi hal-hal yang menjadi beban ke depan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Peran dari masyarakat untuk memberikan masukan harus dibuka seluas-luasnya. Ini untuk menjaga dan menghasilkan penyelenggara yang punya integritas,” kata Fadli.

Ketua Timsel KPU Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan, mulai Senin (18/10/2021), timsel akan memulai pengumuman pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu. Tim seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Dihubungi terpisah, Ketua Timsel KPU Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan, mulai Senin (18/10/2021) ini, timsel akan memulai pengumuman pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu. Tim seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Nama-nama itu akan diserahkan kepada presiden selama tiga bulan sejak tim seleksi dibentuk. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) dan Pasal 119 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara obyektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah tim seleksi terbentuk.

”Kami akan bekerja secara profesional dan independen. Untuk menambah bobot kualitas seleksi, timsel juga akan melakukan langkah-langkah seperti keterbukaan akses informasi publik, partisipasi publik untuk memberikan kritik, masukan, dan temuan atas profil calon serta bekerja sama untuk menggandeng individu dan institusi yang kompeten dan kredibel untuk membantu kinerja tim,” kata Juri. (DIAN DEWI PURNAMASARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/10/18/timsel-penyelenggara-pemilu-diharapkan-bekerja-secara-akuntabel-dan-transparan