August 8, 2024

Tumpukan Uji Materi Menanti

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disetujui DPR berpotensi mengundang banyak uji materi. Jika tidak segera diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, uji materi berpotensi mengganggu tahapan dan membuka peluang adanya sengketa hasil Pemilu 2019.

Uji materi terhadap undang- undang (UU) yang disetujui di Rapat Paripurna DPR, Jumat (21/7) dini hari, itu kemungkinan dilakukan terhadap Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden yang besarnya 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional. Ketentuan itu menjadi yang paling alot diperdebatkan selama sembilan bulan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu oleh DPR dan pemerintah.

Ketentuan lain yang berpotensi dibawa ke MK adalah tentang ketentuan bahwa partai politik (parpol) yang sudah lulus verifikasi di pemilu sebelumnya tidak perlu diverifikasi ulang. Ketentuan di Pasal 173 itu ada kemungkinan bertentangan dengan putusan MK pada 2012 yang menyatakan semua parpol harus diverifikasi.

Uji materi juga kemungkinan dilakukan terhadap Pasal 235 Ayat (5) tentang sanksi mengikuti pemilu berikutnya bagi parpol yang tidak mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Presiden Joko Widodo menegaskan, dirinya menghormati putusan yang diambil DPR terkait UU Penyelenggaraan Pemilu. “Kita hormati dan pemerintah percaya sistem demokrasi yang telah dijalankan sudah baik, kemarin,” kata Presiden, Jumat.

Jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi terkait UU Penyelenggaraan Pemilu, Presiden mempersilakan. “Ini negara hukum, negara demokrasi. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan di DPR, ingin menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi, ya, dipersilakan,” tutur Presiden.

Koalisi tetap baik

Ketika ditanya tentang sikap Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintah, tetapi menolak ikut dalam pemungutan suara terkait ambang batas pencalonan presiden di RUU itu, Presiden mengatakan sudah ditemui pimpinan PAN. PAN menyampaikan tetap mendukung pemerintahan sehingga, menurut Presiden, koalisi parpol pendukung pemerintah dalam kondisi baik-baik saja.

Saat pengambilan keputusan tentang ambang batas pencalonan presiden, PAN meninggalkan ruang sidang bersama tiga fraksi yang bukan anggota koalisi pemerintahan, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan verifikasi parpol yang hanya diberlakukan untuk parpol baru, kedua hal itu ditengarai menjadi materi yang akan banyak diuji. Sejumlah parpol baru, seperti Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Islam Damai Aman (Idaman), mulai menyiapkan uji materi terhadap dua ketentuan itu.

Ketua Umum PSI Grace Natalie menyatakan, meski parpol baru, tidak tertutup kemungkinan PSI muncul dengan calon alternatif dalam Pemilihan Presiden 2019.

Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, parpolnya tengah menyiapkan uji materi terkait penerapan ambang batas pencalonan presiden. Dengan adanya ambang batas pencalonan presiden, Perindo tak dapat mengusung ketua umumnya, yaitu Hary Tanoesoedibjo, dalam Pemilihan Presiden 2019.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah, mengatakan sudah berkomunikasi dengan parpol baru lainnya yang mengalami kerugian konstitusional dengan keluarnya UU Penyelenggaraan Pemilu.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adelline Syahda, menuturkan, hal lain yang juga membuka peluang dilakukan uji materi ialah terkait penetapan suara sah dan larangan mengumumkan hasil survei di masa tenang.

Mantan Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengingatkan, uji materi bisa mengganggu tahapan pemilu jika tidak segera diprioritaskan, baik oleh penggugat maupun MK. Sebab itu, ia meminta semua pihak bergerak cepat supaya semua gugatan dapat diselesaikan sebelum tahapan krusial pemilu dimulai.

“Bagi yang tidak puas, segera ajukan gugatan. Jangan menggugat menjelang pemilu. MK juga harus progresif, prioritaskan selesaikan gugatan seputar UU Pemilu,” kata Lukman.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman. Ia berharap uji materi yang akan diajukan parpol dapat cepat ditangani MK. Dia menyebut, verifikasi parpol, sesuai UU Penyelenggaraan Pemilu, sudah harus dimulai 18 bulan sebelum pemungutan suara atau sekitar Oktober 2017. Sementara itu, penetapan parpol peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara atau Februari 2018.

Terkait hal ini, Arief mengingatkan, keterlambatan putusan, jika putusan kemudian mengubah esensi undang-undang, berpotensi mengganggu tahapan lanjutan pemilu. Selain itu, apabila proses verifikasi parpol terganggu sehingga melampaui ketentuan UU Penyelenggaraan Pemilu, hal itu berpotensi dijadikan materi untuk sengketa hasil pemilu. (GAL/INA/AGE)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Juli 2017, di halaman 1 dengan judul “Tumpukan Uji Materi Menanti”. http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/07/22/Tumpukan-Uji-Materi-Menanti