August 8, 2024

Ubah Syarat Calon Perseorangan di Pilkada

Persyaratan untuk maju dari jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dinilai terlalu berat. Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 sebagai gambaran, dari total 203 bakal pasangan calon independen yang mendaftar, hanya 70 pasangan yang lolos. Ke depan, persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah perlu direvisi karena kehadiran calon perseorangan penting sebagai calon alternatif bagi publik.

Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardhani, dalam webinar bertajuk ”Calon Perseorangan, Anak Kandung atau Anak Haram Demokrasi”, Selasa (1/9/2020), mengatakan, calon perseorangan adalah aktor alternatif yang seharusnya diberi kemudahan untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

Apalagi di sejumlah daerah yang menggelar Pilkada 2020, calon yang berpotensi muncul bagian dari politik kekerabatan yang kapasitasnya memimpin daerah masih diragukan. Ditambah lagi, adanya potensi munculnya calon tunggal.

Oleh karena itu, Wardhani menilai sudah saatnya ada terobosan untuk memperlonggar syarat dukungan bagi calon independen. Salah satunya dengan mengurangi persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan. Selain itu, perlu dipikirkan bagaimana membuat tahapan verifikasi faktual dan administrasi bisa lebih singkat dan efisien.

”Beratnya syarat dukungan ini menjadi penyebab utama tren pasangan calon terus menurun dalam pilkada serentak tiga tahun terakhir. Di sisi lain, pasangan calon tunggal mengalami peningkatan yang membuat parpol menguasai sumber daya kekuasaan parpol di daerah. Kondisi ini mengancam bagi pasangan calon independen,” terang Wardhani.

Berdasarkan catatan Kompas, dalam Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah, hanya 70 pasangan calon dari total 203 pasangan calon independen yang lolos. Ada yang mengundurkan diri, ada pula yang terganjal verifikasi faktual dukungan.

Adapun pada Pilkada 2018, ada 69 pasangan calon perseorangan dengan persentase keterpilihannya 2,22 persen. Saat itu, pilkada berlangsung di 171 daerah. Kemudian, pada tahun 2017, ada 68 pasangan calon perseorangan dengan persentase keterpilihannya 3,53 persen. Pada 2017, pilkada berlangsung di 101 daerah. Adapun tahun 2015, pasangan calon perseorangan berjumlah 135 pasang dengan persentase keterpilihannya 9,63 persen. Pada tahun 2015, pilkada serentak berlangsung di 269 daerah.

Wardhani menilai, syarat dukungan yang terlampau berat dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menunjukkan kehadiran pasangan calon perseorangan dianggap melemahkan, bahkan membahayakan eksistensi partai politik. Di sisi lain, syarat yang terlampau berat tersebut memunculkan masalah ketidakadilan dalam demokrasi.

Ia mengusulkan, ke depan, persyaratan dukungan tidak lagi mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT). Dukungan dapat dideklarasikan oleh kumpulan, ormas, atau komunitas yang mengadvokasi isu-isu publik. Dukungan itu harus dilakukan oleh kelompok yang tidak berbasis etnis, suku, atau agama tertentu.

Selama ini, aturan yang berlaku dalam UU Pilkada, jumlah dukungan yang menjadi syarat minimal pencalonan kepala daerah independen berbeda-beda di setiap wilayah karena didasarkan pada DPT.

Pada pemilihan tingkat gubernur, daerah yang memiliki jumlah DPT 0-2 juta orang diharuskan mengantongi minimal jumlah dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT tersebut. Untuk wilayah dengan DPT sebanyak 2 juta-6 juta, syarat minimal dukungan sekitar 8,5 persen. Provinsi dengan total DPT hingga 6 juta-12 juta mengharuskan calon independen memiliki jumlah dukungan tak kurang dari 7,5 persen. Sementara daerah dengan DPT terbanyak hingga lebih dari 12 juta, mensyaratkan calon perseorangan harus mengantongi 6,5 persen dukungan.

Untuk pilkada di tingkat kabupaten atau kota, persyaratan minimal jumlah dukungan pun didasarkan pada jumlah DPT. Semakin besar jumlah DPT, persentase syarat minimal dukungan pun akan lebih kecil.

”Tahapan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi pun bisa digabungkan supaya lebih ringkas. Apa perbedaan verifikasi faktual dan administrasi sebenarnya kalau sama-sama mengecek kebenaran dukungan dari individu? Ini perlu dipikirkan ke depan,” ujar Wardhani.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan, mekanisme syarat dukungan minimal dan sebaran dibuat agar kontestasi pilkada tidak dijadikan sebagai ajang pencarian pekerjaan semata.

Selain itu, adanya syarat itu untuk mengimbangi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang disyaratkan bagi calon kepala-wakil kepala daerah dari jalur partai politik.

Meskipun demikian, Arse sepakat dengan ide dukungan bisa diatur dengan deklarasi oleh kelompok profesi tertentu. Yang penting ada keanggotaan yang jelas dan tidak berbasis sentimen SARA. Cara tersebut dapat menjadi masukan dalam revisi paket UU Pemilu yang sedang dibahas DPR.

”Tidak hanya syarat untuk calon perseorangan yang harus direvisi. Mekanisme kaderisasi dan pencalonan dari parpol pun harus dipikirkan agar yang mendapatkan rekomendasi itu benar-benar mengutamakan kader parpol. Bukan orang baru karena alasan popularitas semata,” kata Arse.

Terganjal verifikasi faktual

Terkait bakal calon perseorangan di Pilkada 2020, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, mengatakan, rata-rata bakal pasangan calon tersebut gugur karena dukungan mereka tidak dapat diverifikasi. Selain itu, jumlah minimal syarat dukungan tak terpenuhi.

”Rata-rata kasusnya ada yang KTP tidak cocok sehingga mengurangi syarat minimal dukungan. Ada yang tidak bisa menunjukkan KTP hingga KTP tidak cocok dengan daftar dukungan yang diserahkan ke KPU,” katanya.

Secara terpisah, di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, ditemukan pelanggaran pidana, yaitu pemalsuan dukungan untuk pasangan calon independen.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengungkapkan, laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Bengkulu adalah adanya dukungan yang berasal dari petugas pengawas pemilu, penyelenggara pemilu, hingga istri dari calon yang berasal dari parpol. Laporan sudah diproses di Sentra Gakkumdu, diklarifikasi dan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan karena tersangka tidak ditemukan.

”Aturan dalam UU Pilkada menyebutkan laporan tidak bisa diproses ke pengadilan apabila tersangka tidak bisa dihadirkan di persidangan, sehingga laporan tersebut terhenti sampai di kejaksaan,” ujar Parsadaan. (DIAN DEWI PURNAMASARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/09/01/calon-independen-banyak-gugur-di-pilkada-2020/