April 3, 2025
Sumber gambar: mkri.id

Uji Materi di MK sebagai Instrumen Perbaikan Demokrasi

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong reformasi kepemiluan dengan meluncurkan sebuah buku dokumentasi advokasi bertajuk “Reformasi Pemilu Jalur Mahkamah Konstitusi”. Buku tersebut merangkum berbagai uji materi yang telah dilakukan oleh Perludem bersama koalisi masyarakat sipil di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan penerbitan buku ini, Perludem ingin menegaskan bahwa pemilu yang adil dan demokratis hanya dapat terwujud jika memiliki kerangka hukum yang kuat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepemiluan,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, (7/11).

Khoirunnisa menjelaskan bahwa advokasi melalui jalur MK merupakan langkah strategis dalam memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Menurutnya, jalur legislasi sering kali diwarnai oleh tarik-menarik kepentingan politik yang menghambat perbaikan pemilu secara optimal. Oleh karena itu, uji materi di MK menjadi instrumen penting untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berorientasi pada kepentingan publik dan prinsip demokrasi.

Melalui buku ini, Khoirunnisa berharap publik dapat melihat bagaimana langkah-langkah advokasi kebijakan dilakukan dalam upaya memperbaiki desain pemilu di Indonesia. Ia menegaskan bahwa meskipun tidak semua permohonan uji materi dikabulkan oleh MK, banyak putusan yang telah dikeluarkan justru mendorong reformasi elektoral dalam empat aspek utama, yaitu sistem pemilu, manajemen pemilu, aktor pemilu, dan hukum pemilu.

“Putusan-putusan tersebut memberikan arahan penting bagi perbaikan regulasi dan praktik penyelenggaraan pemilu di masa mendatang,” ujarnya.

Berdasarkan data Perludem, menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu undang-undang yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi. Hingga Januari 2024, tercatat sebanyak 149 kali pengujian telah dilakukan terhadap UU Pemilu sejak pertama kali disahkan pada tahun 2017. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menempati posisi ketiga dengan jumlah uji materi sebanyak 66 kali.

“Hal ini menunjukkan bahwa regulasi kepemiluan di Indonesia masih terus berkembang dan membutuhkan evaluasi berkala agar tetap relevan dengan dinamika demokrasi yang ada,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Khoirunnisa menyoroti beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang berpengaruh terhadap reformasi sistem pemilu. Salah satunya adalah putusan terkait keserentakan pemilu, yang memungkinkan variasi dalam pelaksanaan pemilu serentak dengan syarat bahwa Pemilu Presiden, DPR, dan DPD harus tetap diselenggarakan pada hari yang sama. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memberikan kepastian hukum terkait status pilkada dalam sistem pemilu nasional. Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilu, sehingga segala aturan yang berkaitan dengan pilkada harus selaras dengan prinsip-prinsip kepemiluan yang berlaku.

Sementara itu, dalam acara peluncuran buku tersebut, perwakilan Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, turut memberikan pandangannya terhadap upaya Perludem dalam menjaga demokrasi dan mendorong reformasi pemilu. Ia menyampaikan apresiasi atas kontribusi Perludem dalam memperjuangkan perbaikan sistem kepemiluan melalui berbagai kajian dan advokasi hukum. Menurutnya, peran masyarakat sipil seperti Perludem sangat penting dalam memastikan bahwa regulasi pemilu tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan partisipasi publik.

Zulfikar juga menyatakan bahwa DPR akan meninjau ulang Undang-Undang Pemilu guna memastikan regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan demokrasi Indonesia. Ia menekankan bahwa DPR mendengar keresahan publik mengenai berbagai aspek dalam UU Pemilu dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan yang lebih menyeluruh guna menghasilkan regulasi yang lebih baik di masa depan.

“DPR mendengar keresahan publik tentang UU Pemilu, dan kami berkomitmen untuk memastikan perbaikan undang-undang yang lebih menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi kita,” ujarnya.

Peluncuran buku “Reformasi Pemilu Jalur Mahkamah Konstitusi” ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Perludem dalam memperjuangkan pemilu yang lebih inklusif dan demokratis. Melalui dokumentasi advokasi yang komprehensif, diharapkan buku ini dapat menjadi referensi bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, serta masyarakat umum yang peduli terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.

“Dengan terus mengawal kebijakan kepemiluan melalui berbagai jalur advokasi, Perludem berharap dapat mewujudkan sistem pemilu yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” harap Khoirunnisa. []