September 13, 2024

Usulan Anggaran Pilkada 2018 Melonjak

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di 171 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah pada 2018 mengajukan usulan anggaran jauh lebih tinggi daripada anggaran Pilkada 2015 yang digelar di 269 daerah. Penyelenggara pemilu berdalih, kebutuhan untuk pemilihan lebih tinggi.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/4), KPU memaparkan usulan anggaran Pilkada 2018 sebesar Rp 11,3 triliun, sedangkan Bawaslu Rp 4,6 triliun.

Jumlah ini jauh lebih tinggi daripada anggaran Pilkada 2015. Padahal, jumlah daerah yang menggelar pilkada saat itu lebih banyak, yaitu 269 daerah. Saat itu, anggaran KPU sebesar Rp 5,59 triliun dan Bawaslu Rp 966,46 miliar.

“Saya juga bertanya, kok, anggaran untuk Pilkada 2018 begitu besar? Jawabannya karena daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2018 jumlah pemilihnya lebih banyak, wilayahnya lebih besar, dan kondisi geografisnya sulit sehingga dibutuhkan anggaran lebih banyak,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.

Sementara 171 daerah yang akan memilih pemimpin baru tahun depan terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Provinsi dengan jumlah pemilih besar, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, juga akan melaksanakan pilkada pada 2018.

Meski demikian, Arief menekankan, besaran anggaran pemilihan itu baru sebatas usulan dan masih mungkin dikoreksi pemerintah daerah setempat.

Sementara Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, masuk akal jika usulan Bawaslu di daerah lebih besar daripada alokasi anggaran tahun 2015. Ada salah satu komponen yang membutuhkan alokasi pembiayaan, yaitu pengawas pemungutan suara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, pemda di 171 daerah perlu belajar dari pilkada serentak 2015 dan 2017. Di dua pilkada itu, banyak usulan anggaran tidak masuk akal yang diajukan KPU dan Bawaslu daerah. “Penyelenggara pemilu di daerah memanfaatkan pilkada untuk mengusulkan macam-macam anggaran sekalipun sebenarnya tidak mendesak pilkada,” lanjutnya.

Pemda harus cermat dan teliti dalam mengevaluasi usulan KPU dan Bawaslu. Kementerian Dalam Negeri pun perlu mengeluarkan standar biaya dan kebutuhan untuk pilkada.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menilai, ada kemungkinan usulan anggaran itu masuk akal. Hal ini karena jumlah provinsi yang menggelar Pilkada 2018 (17 provinsi) lebih banyak daripada Pilkada 2015 (9 provinsi). (APA)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/kompas/2017/20170426kompas/#/3/