December 7, 2024

UU Pemilu Disahkan Selambatnya Mei 2017

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama pimpinan Dewan Per-wakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu sudah disahkan selambatnya pada Mei 2017. Untuk itu, proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat akan diupayakan berjalan efektif dan efisien.

Mendagri dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertemu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11). Pimpinan DPR yang hadir adalah Ketua DPR Ade Komarudin beserta dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Pertemuan digelar tertutup dan berlangsung sekitar satu jam.

Tjahjo mengatakan, target itu dipahami bersama oleh pemerintah bersama pimpinan DPR karena tahapan Pemilu 2019 sudah harus dimulai paling lambat pada Juni 2017.

Dari total 543 pasal dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu, kata Tjahjo, ada sekitar 100 pasal yang perlu dibahas mendalam dengan kemungkinan menuai perdebatan alot dalam pembahasan bersama nantinya. Pasal-pasal itu terkait isu-isu krusial di RUU Penyelenggaraan Pemilu, seperti sistem pemilu, pencalonan presiden dan wakil presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, serta alokasi kursi dan daerah pemilihan.

“Pasal lainnya tidak perlu terlalu dalam pembahasannya,” tambah Mendagri. Dengan demikian, dia optimistis RUU Penyelenggaraan Pemilu bisa diselesaikan sebelum Mei 2017.

Ade membenarkan penyelesaian RUU Penyelenggaraan Pemilu sebelum Mei 2017 menjadi tekad bersama pemerintah dan pimpinan DPR. “Ini penting agar RUU Penyelenggaraan Pemilu bisa selesai sebelum tahapan pemilu 2019 dimulai. Jika tidak, bisa berdampak pada terganggunya tahapan pemilu yang mengganggu demokrasi,” ujarnya.

Agar tekad itu terpenuhi, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak boleh berlarut-larut. “Harus berjalan efektif dan efisien,” katanya.

Dibahas internal

Bentuk konkretnya, pimpinan DPR akan berdiskusi dengan para pimpinan fraksi di DPR saat rapat Badan Musyawarah DPR pada Kamis (17/11) untuk menyusun dan menyepakati jadwal pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. “Jadwal disusun dan disepakati dengan target maksimal Mei 2017, RUU tersebut harus sudah selesai,” tambahnya.

Selain itu, mengupayakan mekanisme pembahasan RUU dengan tidak membahas setiap pasal di dalamnya. Namun, pembahasan didasarkan pada pengelompokan isu-isu besar RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dengan mekanisme ini, Ade yakin pembahasan hingga pengambilan keputusan bisa jauh lebih cepat.

“Nanti kita akan berikan daftar masalah yang krusial di RUU kepada setiap fraksi untuk menjadi topik pembahasan dan diberi kesempatan untuk dibahas internal bersama partainya,” ujar Ade. (APA)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/161117kompas/#/3/