JAKARTA, KOMPAS — Verifikasi partai politik peserta pemilu hanya untuk partai baru. Partai yang sebelumnya pernah menjadi peserta pemilu tidak perlu diverifikasi ulang.
Namun, kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu DPR dan pemerintah ini ditentang partai baru. Mereka siap menguji aturan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan itu mengubah aturan di pemilu sebelumnya. Sebelumnya, tidak ada perbedaan antara partai baru dan lama. Keduanya harus diverifikasi untuk menjadi peserta pemilu.
Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy, di Jakarta, Jumat (2/6), mengatakan, partai lama atau partai yang pernah menjadi peserta pemilu tak perlu diverifikasi lagi karena ketika menjadi peserta pemilu sudah melalui proses verifikasi. Terlebih, Pansus bersama pemerintah telah sepakat syarat untuk menjadi peserta pemilu sama persis dengan syarat yang berlaku di Pemilu 2014. “Jadi, untuk apa partai lama diverifikasi?” katanya.
Pengulangan verifikasi hanya akan memberatkan kerja penyelenggara pemilu. Pengulangan juga akan memberatkan beban anggaran negara. Lukman menyebutkan, KPU butuh anggaran hingga Rp 600 miliar untuk memverifikasi partai.
Lukman melanjutkan, Pansus sadar aturan baru ini rawan digugat ke MK. Sebab, pada 2012, aturan yang mirip pernah digugat dan MK membatalkannya seperti yang ada di Putusan MK Nomor 51/PUU-X/2012, 29 Agustus 2012. Namun, kali ini, dia yakin kondisinya berbeda. “Jika aturan baru itu nanti digugat ke MK, kami yakin putusannya akan beda,” katanya.
Kondisinya berbeda karena saat itu, DPR dan pemerintah memperberat syarat partai yang hendak menjadi peserta Pemilu 2014 daripada Pemilu 2009. Ini pun hanya berlaku bagi partai baru, sedangkan partai lama tak perlu diverifikasi.
Perlakuan berbeda, apalagi syaratnya diperberat, dinilai Lukman, membuat MK menilai aturan itu telah menimbulkan ketidakadilan. Jadi, MK pun membatalkan aturan itu dan semua partai harus diverifikasi dengan syarat yang sama.
“Sementara saat ini, kami bersama pemerintah sepakat syarat menjadi peserta pemilu selanjutnya sama dengan pemilu sebelumnya,” ujar Lukman.
Namun, sejumlah partai baru yang berencana menjadi peserta Pemilu 2019 tetap melihat aturan baru itu bertentangan dengan putusan MK tahun 2012 dan memunculkan ketidakadilan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan, jika aturan baru verifikasi itu betul muncul di regulasi pemilu yang baru, PSI pasti akan mengajukan uji materi aturan itu ke MK.
Sikap yang sama akan ditempuh Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq. “Perindo akan siapkan gugatan jika aturan itu dimasukkan,” katanya.
Juli Antoni dan Rofiq menafsirkan substansi putusan MK tahun 2012 menekankan agar ada perlakuan yang sama di antara peserta pemilu. Ini demi terciptanya keadilan sebagai salah satu prinsip dalam pemilu. Dengan demikian, jika partai baru, seperti PSI dan Perindo, harus melalui proses verifikasi, partai lama pun seharusnya melalui proses itu. (APA/MHD)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juni 2017, di halaman 2 dengan judul “Verifikasi Hanya untuk Partai Baru”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/06/03/Verifikasi-Hanya-untuk-Partai-Baru