September 13, 2024

Batasan Sumbangan Dana Kampanye Dinaikkan, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat?

Batasan sumbangan dana kampanye untuk pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ditingkatkan. Argumentasinya yakni untuk menertibkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang selama ini dianggap tidak masuk akal.

“LPSDK itu dibikin semaunya, makanya politik uang gak bisa dilacak. Banyak orang yang memberikan sumbangan gelap dan pakai identitas orang lain. Misalnya, si Badu menyumbang uang setengah miliar. Padahal, selama ini dia hanya bayar pajak 250 ribu. Nah, orang bayar pajak segitu tapi bisa nyumbang setengah miliar tuh gimana?” kata Edy, di Senayan, Jakarta Selatan (3/5).

Sebelumnya, Edy mengatakan bahwa batasan sumbangan dana kampanye untuk pilpres dan pileg ditingkatkan dua kali lipat. Namun, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu per tanggal 10 Juni 2017 menerangkan adanya peningkatan hingga 400 persen.

Pasal 309 RUU Pemilu tentang dana kampanye pilpres, batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan adalah 2,5 miliar rupiah dan dari kelompok atau perusahaan 25 miliar rupiah. Sebelumnya, batasan sumbangan dari perseorangan hanya 1 miliar rupiah dan perusahaan 5 miliar rupiah. Terjadi peningkatan sebesar 150 persen untuk batasan dana kampanye dari perseorangan dan 400 persen untuk batasan dana kampanye dari perusahaan.

Untuk pileg, batasan dana kampanye di Pasal 313 RUU Pemilu adalah 2,5 miliar rupiah dari perseorangan dan 25 miliar rupiah dari perusahaan. Sebelumnya, perseorangan hanya dapat menyumbang maksimal sebesar 1 miliar rupiah dan perusahaan 7,5 miliar rupiah. Terjadi peningkatan masing-masing sebesar 150 persen dan 240 persen.

Selanjutnya, untuk batasan dana kampanye anggota DPD, pada Pasal 315 disebutkan bahwa batasan sumbangan dari perseorangan adalah 750 juta rupiah dan dari perusahaan 1,5 miliar rupiah. Sebelumnya, batasan sumbangan dari perseorangan adalah 250 juta rupiah dan perusahaan 500 juta rupiah. Peningkatan yang terjadi yakni sebesar 200 persen.

Apakah peningkatan sumbangan dana kampanye dibutuhkan?

Berdasarkan data dana kampanye Pilpres 2014 yang didapatkan oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Sebastian Vishnu, hanya ada dua perseorangan yang memberi sumbangan dana kampanye pada jumlah maksimal, yakni untuk pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Sedangkan, ada empat belas perusahaan yang memberi sumbangan maksimal kepada paslon Jokowi-JK dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Namun, jika diperhatikan, nampaknya ada satu perusahaan dengan cabang yang berbeda tetapi induknya sama atau big group, yang memberikan dana kampanye untuk masing-masing paslon. Apabila dana diakumulasikan, jumlahnya lebih dari batasan sumbangan dana kampanye yang diperbolehkan.

Untuk paslon Prabowo-Hatta: PT Arsari Eka Pratama, PT Arsari Padi Pratama, dan PT Arsari Pangan Indonesia memberikan sumbangan dengan total 15 miliar rupiah. Untuk paslon Jokowi-JK: PT Semen Bosowa Maros, PT Bosowa Berlian Motor, PT Semen Bosowa Indonesia, PT Bosowa Asuransi, dan PT Bosowa Corporindo, menyumbangkan dana senilai 22,5 miliar rupiah.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengatakan bahwa peningkatan sumbangan dana kampanye akan meningkatkan ketergantungan peserta pemilu dengan big donor dan mematikan semangat donasi publik dalam kampanye. Selain itu, tingginya dana kampanye yang diberikan oleh perusahaan turut meningkatkan potensi transaksi kebijakan.

“Transaksinya memang tidak terjadi di hari H pembahasan kebijakan, tetapi timbal balik dari pendanaan kampanye,” kata Almas, saat dihubungi (15/6).

ICW mengusulkan agar batasan dana kampanye tak ditingkatkan. Selain itu, belanja kampanye juga perlu dibatasi. Belanja kampanye memang tak murah, tetapi RUU Pemilu mesti memiliki semangat untuk mendorong demokrasi ke arah politik yang murah dan ramah.