December 25, 2024

Disabilitas Memenuhi Ketentuan Sehat Jasmani dan Rohani Sebagai Capres, Cawapres dan Caleg

Dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU memberikan penegasan bahwa syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden, wakil presiden, dan anggota DPR atau DPRD tak menghalangi hak disabilitas untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Disabilitas tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

“Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan huruf I ((mestinya hanya f), tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” sebagaimana bunyi Pasal 10 ayat (2) rancangan PKPU.

Tak hanya di rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, penegasan hak terhadap disabilitas juga termaktub di dalam rancangan PKPU Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD). Kalimat aturan sama persis.

Jika rancangan tak mengalami perubahan, disabilitas mesti memenuhi dua puluh syarat sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Dua syarat merupakan syarat baru dan satu syarat merupakan perubahan mengikuti Undang-Undang (UU) No.7/2017.

Syarat tambahan yang dimaksud yakni, suami/istri calon presiden dan suami/istri calon wakil presiden adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR atau DPRD. Syarat usia minimal berubah dari 35 tahun menjadi 40 tahun.