November 15, 2024

Partai Politik Nilai Sipol Masih Bermasalah

Beberapa partai politik menyampaikan aduan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pada umumnya, Sipol dinilai masih bermasalah dan tak cukup memudahkan partai.

Sulitnya akses internet di beberapa wilayah

Perwakilan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reza, mengatakan bahwa 86 persen pengguna internet di Indonesia merupakan penduduk di Pulau Jawa. Sedangkan di wilayah timur, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua, pengguna internet tak sampai 3 persen.

Reza juga mengatakan bahwa kecepatan internet di wilayah timur tak secepat di Pulau Jawa. Oleh sebab itu, mengunggah dokumen persyaratan peserta pemilu dari daerah timur bukan hal yang mudah.

“Untuk upload dokumen itu bukan sekadar butuh adanya internet, tapi perlu internet dengan kapasitas yang baik karena ini kan dokumen-dokumen hasil scan. Jadi, memang banyak kesulitan yang kami hadapi di wilayah-wilayah timur,” jelas Reza pada acara Sosialisasi Pengawasan oleh Bawaslu di Menteng, Jakarta Pusat (9/10).

Sulitnya akses internet juga diutarakan oleh Natalis Situmorang, perwakilan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Petugas di Sulawesi Selatan dan Maluku sulit masuk ke laman Sipol untuk memasukkan data.

“Saya yakin kalau Sipol tetap dipaksakan sampai tanggal 16, gak ada yang berhasil. Di Sulawesi Selatan dan Maluku, gak gerak dia (Sipol). Kami telpon sana, telpon sini,” ujar Natalis.

Server Sipol sering down

Perwakilan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Ramdansyah, mengadukan bahwa dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat mengisi data di Sipol. Pasalnya, server Sipol terkadang mengalami down.

“Misal Kabupaten Bima, kalau dihitung dari pukul 10.25 sampai 11.00 itu masih kebanyakan blue screen. Ada beberapa kabupaten yang tidak bisa diinput datanya, contohnya di Kalimantan Selatan,” kata Ramdan.

Tak ada mekanisme konversi

Riko, perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengatakan bahwa KPU tak menyediakan mekanisme konversi data pada pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 seperti pada Pemilu 2014. Hal tersebut menyebabkan petugas partai kewalahan menginput ribuan data ke Sipol.

“Dulu, partai menyiapkan data-datanya dalam bentuk excel, nanti dikonversi ke Sipol. Ternyata KPU gak membuka itu sekarang. Dia minta partai untuk input satu per satu,” ujar Riko.

Partai-partai politik mengharapkan agar KPU mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran. Apabila partai politik kesulitan mengisi Sipol, KPU dapat menerima terlebih dulu dokumen fisik persyaratan pendaftaran calon peserta pemilu.