November 27, 2024

Perbandingan Syarat Partai Politik Peserta Pemilu 1999-2014, Syarat Terus Diperketat

Menyorot penyusunan regulasi terkait syarat sebagai partai politik peserta pemilu di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hari ini, Rumah Pemilu mengulas perbandingan pengaturan persyaratan pada Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014. Hasil perbandingan menunjukkan bahwa persyaratan untuk menjadi partai politik peserta pemilu di 1999 merupakan persyaratan termudah dibandingkan persyaratan di tiga pemilu lainnya. Bahkan, persyaratan diperketat secara bertahap.

Pemilu 1999

Syarat menjadi partai politik peserta pemilu pada Pemilu 1999 amat longgar. Alasannya, Pemilu 1999 diselenggarakan dalam semangat reformasi yang hendak memberikan akomodasi seluas-luasnya kepada semua elemen masyarakat yang ingin berkontribusi dalam perbaikan politik pemerintahan.

Menjelang Pemilu 7 Juni 1999, Undang-Undang (UU) No.2/1999 tentang partai politik memuat regulasi pembentukan partai politik yang begitu sederhana.  Sekurang-kurangnya 50 orang warga negara yang telah berusia 21 tahun dapat membentuk partai politik dengan syarat: mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dalam anggaran dasar partai; asas, aspirasi, dan program partai tak bertentangan dengan Pancasila; keangotaan partai bersifat terbuka; dan tidak menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang atau bendera negara asing, bendera Merah Putih, gambar perorangan dan nama, serta lambang partai lain yang telah ada.

Syarat yang mesti dipenuhi untuk menjadi peserta Pemilu 1999 pun tak rumit. Pasal 82 UU No.3/1999 yang menjadi ketentuan peralihan atas UU No. 3/1999 mengenai pemilu mengatur bahwa partai politik peserta Pemilu 1999 cukup memiliki kepengurusan pada sepertiga provinsi dan memiliki pengurus di setengah jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan.

Pada artikel ”Jangan Sakit Hati Jika Tak Lolos Verifikasi” karya Sidik Pramono yang dimuat dalam situs Uni Sosial Demokrat, Sidik menyebutkan bahwa dalam dokumen Panitia Persiapan Pembentukan Komite Pemilihan Umum (PPKPU) atau Tim-11, verifikasi faktual atau site visit dilakukan minimal hanya pada tiga wilayah daerah tingkat II, yakni kabupaten/kota, di setiap provinsi yang terpilih sebagai sampel.

Mantan anggota Tim-11, Andi Alifian Mallarangeng, mengatakan bahwa pembuktian sebaran di minimal sepertiga provinsi dan setengah jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan tidak pernah dilakukan secara mutlak. “Itulah pilihan yang harus diambil dengan alasan zaman perubahan. Jika tidak begitu, maksimal hanya 30-an partai yang benar-benar layak ikut Pemilu 1999,” jelas Andi.

Dari 150 partai politik, sebanyak 48 partai politik berbadan hukum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 1999 dan 21 di antaranya berhasil meraih kursi di DPR.

 

Pemilu 2004

Syarat menjadi partai politik peserta Pemilu 2004 diperketat dari syarat pada Pemilu 1999. Pasal 143 UU No. 12/2003 menyebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu 1999 yang memperoleh kurang dari 2 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh kurang dari 3 persen jumlah kursi DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah provinsi dan di setengah kabupaten/kota seluruh Indonesia, tak boleh ikut dalam pemilu berikutnya, kecuali bergabung dengan partai politik lain. 15 partai politik di parlemen 1999-2004 tak memenuhi syarat tersebut.

Syarat bertambah rumit dengan ditetapkannya aturan bahwa setiap partai politik yang telah lolos saringan di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkeh dan HAM) harus memiliki kepengurusan lengkap sekurangnya pada dua pertiga provinsi dan dua pertiga dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan. Selain itu, partai politik juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau seperseribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai di kabupaten/kota yang diajukan, dengan bukti kartu tanda anggota (KTA) partai yang masih berlaku, dan partai harus mempunyai kantor pengurus tetap.

Apabila partai politik lolos verifikasi tahap pertama di Depkeh dan HAM dan memenuhi persyaratan sesuai UU No.12/2003, partai politik berhak mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon peserta pemilu. Berkas persyaratan yang diajukan partai politik akan diverifikasi secara administratif dan secara faktual di lapangan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota oleh KPU.

Hanya partai politik yang dinyatakan lolos tahap administrasi yang diverifikasi secara faktual. Kepengurusan partai di tingkat provinsi diverifikasi oleh KPU Provinsi dan kepengurusan partai di tingkat kabupaten/kota serta jumlah minimal anggota pada tingkat kabupaten/kota diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota.

Perangkat pengaturan tersebut sukses meringkas jumlah peserta pemilu menjadi 24 partai politik untuk Pemilu 2004. Dari 24 partai tersebut, 17 partai berhasil memperoleh kursi di parlemen. Ada 237 partai politik yang terdaftar di Depkeh dan HAM menjelang Pemilu 2004.

 

Pemilu 2009

Regulasi yang mengatur syarat partai politik peserta Pemilu 2009 ditujukan untuk mengefektifkan sistem kepartaian. Namun, tak banyak syarat yang berubah atau diperketat. Menariknya, jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 lebih banyak dari jumlah partai politik peserta Pemilu 2004, yakni 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. 9 partai berhasil menjadi partai parlemen.

Untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2009, partai politik harus: pertama, bagi partai lama harus lolos electoral threshold sebesar 2 persen kursi DPR. 7 dari 16 partai lolos electoral threshold. Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2004 berhak menjadi peserta Pemilu 2009 apabila memenuhi persyaratan yang tertuang dalam UU No.10/2008.

Kedua, bagi partai baru harus memiliki kepengurusan di dua pertiga provinsi dan dua pertiga jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik, menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, dan mempunyai kantor tetap untuk setiap level kepengurusan.

 

Pemilu 2014

Pada Pemilu 2014, syarat menjadi peserta pemilu kembali ditingkatkan. UU No.2/2011 mengharuskan partai politik untuk memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan.

Semua partai calon peserta Pemilu 2014 wajib melalui tahap verifikasi oleh KPU. Putusan MK menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan syarat menjadi peserta pemilu, semua partai wajib menyesuaikan dengan aturan yang baru.

“Berdasarkan asas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, partai politik baru tidak boleh diperlakukan secara berbeda dengan partai politik lama (yang pernah mengikuti Pemilihan Umum 2009). Atau, jika satu partai politik dikenai syarat tertentu, maka partai politik yang lain juga harus dikenai syarat yang sama,” jelas Ketua Hakim MK, Mahfud MD, dalam Kompas online (29/8/2012).

12 partai politik nasional dan 3 partai politik lokal Aceh dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014. 22 partai politik lainnya tidak memenuhi syarat. 10 dari 12 partai peserta pemilu menjadi partai parlemen.

 

Bagaimana Pemilu 2019?

Syarat menjadi partai politik peserta pemilu terus diperketat. Alasannya dari waktu ke waktu yakni, mengefektifkan sistem kepartaian dan menyaring kesanggupan partai dalam pertarungan politik nasional. Partai politik mengemban tugas untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Partai politik yang tak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu dinilai tak mampu memberikan pendidikan politik dan memelihara serta mempertanggungjawabkan aspirasi konstituen.

Dalam semangat reformasi, Pemilu 1999 hanya mempersyaratkan partai politik untuk memiliki kepengurusan pada sepertiga provinsi dan memiliki pengurus di setengah jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan. Kemudian, syarat diperketat pada Pemilu 2004, hingga pada Pemilu 2014, hanya partai politik yang memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan yang dapat melangkah menuju perebutan kursi parlemen.

Bagaimana syarat untuk menjadi partai peserta pemilu di Pemilu 2019? Wacana yang beredar, ada kemungkinan syarat kembali diperketat menjadi mesti memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 100 persen kabupaten/kota, dan 75 persen kecamatan di kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan.

Setujukah kita pada syarat partai peserta pemilu yang terus diperketat? Apa konsekuensinya terhadap kualitas demokrasi yang substansial? Sepuluh partai yang eksis sejak Pemilu 2004 hinga hari ini, memonopoli kontestasi perayaan pemilu legislatif di Indonesia.

 

 

Referensi:

Buku

Haris, Syamsudin. 2014. Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Artikel

Direktori Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia. Pemilihan Umum Tahun 2009. Artikel dalam http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/election/directory/election/?box=detail&id=29&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status.

Kusumah, Mulyana W. Partai Politik Kita. Artikel dalam http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/blob/F27251/Partai%20Politik%20Kita.htm.

Pramono, Sidik. Jangan Sakit Hati jika Tak Lolos Verifikasi. Artikel dalam http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=3214&coid=3&caid=22&gid=3.

Surbakti, Ramlan. Peserta Pemilu 2004. Artikel dalam http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=1281&coid=3&caid=22&gid=3.

Berita di media online

Revianur, Aditya. MK: Semua Parpol Harus Verifikasi untuk Pemilu 2014. Berita dalam http://nasional.kompas.com/read/2012/08/29/20210076/MK.Semua.Parpol.Harus.Verifikasi.untuk.Pemilu.2014.