August 8, 2024

Rapat Paripurna RUU Pemilu Diskors, Mayoritas Minta Waktu Tambahan untuk Musyawarah Mufakat

Rapat paripurna pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu diskors tepat pukul dua siang.  Pimpinan rapat, Fadli Zon, memberikan waktu bagi semua fraksi untuk melakukan musyawarah mufakat dan lobi.  Rapat dilanjutkan pukul empat sore.

“Karena mayoritas ingin musyawarah mufakat dulu, jadi kita skors saja dua jam. Kembali lagi jam empat sore,” kata Fadli di Senayan, Jakarta Selatan (20/7).

Sebelumnya, pada awal rapat paripurna, Ketua Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, mengumumkan lima belas isu yang telah disepakati dalam rapat Pansus. Lima belas isu itu yakni sebagai berikut.

(1)  warga negara berumur minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah memilki hak pilih;

(2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota  bersifat tetap dan permanen;

(3) kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai sebagai presiden atau wakil presiden meminta izin kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Bila tidak terpenuhi, maka ijin tak diperlukan;

(4) Syarat verifikasi partai politik peserta pemilu tak berubah dan partai yang telah lulus verifikasi, tak diverifikasi ulang;

(5) Apabila terjadi perselisihan kepengurusan partai, kepengurusan partai tingkat pusat yang menjadi peserta pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) dan calon anggota legislatif merupakan kepengurusan partai tingkat pusat yang sudah memperoleh putusan Mahkamah Partai atau nama lain, dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM);

(6) Jumlah kursi anggota Dewan Perwakila Rakyat (DPR) RI ditambah 15 kursi, dan kursi DPR provinsi ditambah 60 kursi, maisng-masing 20 kursi untuk Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

(7) Apabila hanya ada satu paslon presiden-wakil presiden, diberikan waktu tamabahan dan bagi partai yang tidak mengajukan paslon dikenakan sanksi. Bila pada pertengahan waktu tak ada paslon tambahan, maka tahapan tetap dilanjutkan;

(8) Biaya pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet, serta debat paslon tentang materi kampanye paslon difasilitasi oleh KPU serta dapat didanai oleh  Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN);

(9) Saksi partai dilatih oleh Bawaslu dan dibiayai oleh APBN;

(10) Panitia pengawas (Panwas) berganti nama menjadi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota;

(11) Jumlah anggota KPU dan Bawaslu Pusat tetap. Jumlah anggota KPU dan Bawaslu provinsi adalah 5 atau 7 orang, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota 3 atau 5 orang;

(12) Permohonan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tak dibatasi oleh persentasi perselisihan suara;

(13) Rekapitulasi di tingkat kelurahan atau desa dihilangkan. Rekapitulasi dimulai pada tingkat kecamatan;

(14) Pengaturan mengenai keterwakilan perempuan sama dengan pengaturan saat ini;

(15) Adanya afirmasi terkait akses bagi penyandang disabilitas dalam pemilu yang tertuang di Pasal 5 RUU Pemilu.

Pimpinan meminta masing-masing perwakilan fraksi untuk menyampaikan sikap terkait lima isu krusial. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) memilih Paket A.

Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), memilih Paket B.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) belum menyatakan sikap. F-PAN bersedia mengambil jalan tengan untuk Paket C.