November 15, 2024

105 Kasus Salah Entri Situng KPU, 64 Telah Diperbaiki

Per Rabu (24/4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempublikasi laporan rekapitulasi kesalahan entri data dalam Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU. Dalam laporan tersebut, tercantum total kesalahan entri data sebanyak 105 kasus. 26 kesalahan dilaporkan oleh masyarakat dan 79 kesalahan ditemukan selama proses monitoring oleh petugas KPU. Dari 105 kasus, 64 kasus telah diselesaikan atau diperbaiki, sementara 41 sisanya masih dalam proses tindak lanjut.

Secara rinci, kasus kesalahan entri data terjadi pada tempat pemungutan suara (TPS) di daerah berikut.

  1. Riau 3 kasus.
  2. Jawa Tengah 9 kasus.
  3. DKI Jakarta 7 kasus.
  4. Nusa Tenggara Barat (NTB) 3 kasus.
  5. Sulawesi Selatan 1 kasus.
  6. Jawa Barat 18 kasus.
  7. Banten 4 kasus.
  8. Sumatera Utara 3 kasus.
  9. Lampung 5 kasus.
  10. Sulawesi Barat 3 kasus.
  11. Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 kasus.
  12. Kepulauan Riau 1 kasus.
  13. Jawa Timur 2 kasus.
  14. Kalimantan Selatan 1 kasus.
  15. Bengkulu 7 kasus.
  16. Sulawesi Tenggara 3 kasus.
  17. Sulawesi Tengah 1 kasus.
  18. Sumatera Selatan 5 kasus.
  19. Maluku 7 kasus.
  20. Aceh 2 kasus.
  21. Sulawesi Utara 1 kasus.
  22. Yogyakarta 2 kasus.
  23. Sumatera Barat 6 kasus.
  24. Luar negeri 2 kasus.
  25. Banten 4 kasus.
  26. Bali 1 kasus.
  27. Maluku Utara 2 kasus.

Dari kesalahan entri tersebut, pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden nomor urut 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amien diuntungkan sebanyak 44 kali dan dirugikan 17 kali. Sementara itu, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno, diuntungkan 22 kali  dan dirugikan 48 kali. Dalam besaran angka, perolehan suara paslon 01 berkurang 877 suara dan bertambah 6.834 suara. Paslon 02, berkurang 2.785 suara dan bertambah 3.422 suara.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menyayangkan adanya kesalahan entri data. Ia berharap, kesalahan entri data tak terulang lagi. Ia juga mengimbau semua pihak untuk memantau baik proses rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang, maupun kebenaran C1 yang diunggah ke dalam Situng dan kecocokan data antara C1 dengan entri data. Situng ditujukan sebagai wadah untuk mentransparansi kerja KPU dan melibatkan masyarakat dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

“Tidak ada kesengajaan dari kami. Kami harap kejadian kesalahan entri data tak terulang lagi. Jangan lupa juga, yang jadi dasar penetapan hasil Pemilu adalah rekapitulasi manual yag dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat, bukan dari Situng,” tegas Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (22/4).