August 8, 2024

109 Organisasi Dukung ICW, Moeldoko Didesak Cabut Somasi

Kamis (22/7), Indonesia Corruption Watch (ICW) menyelenggarakan diskusi bertajuk “Berburu Rente ditengah Krisis: Siapa Dibalik Distribusi Ivermectin?”. Diskusi tersebut mendiskusikan hasil riset ICW mengenai keterlibatan politisi dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin, obat untuk membasmi infeksi cacing parasit pada tubuh manusia, yang diduga bisa menjadi obat bagi Coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Dari hasil riset ICW, nama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Moeldoko, dan politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI empat periode (2004-2024), Ribka Tjiptaning Proletariyati, muncul sebagai pejabat negara yang terafiliasi dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

Anak Ribka, Riyo Kristian Utomo, merupakan direktur pemasaran PT Harsen Laboratories. Ribka sendiri, berdasarkan profil yang dimuat di dalam dpr.go.id, merupakan mantan dokter yang berpraktik hingga tahun 2000.

Sementara itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial. Perusahaan ini pernah berkolaborasi dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ((HKTI) pada Februari 2019 dalam program pelatihan pertanian berbasis alam dan teknologi di Thailand. Dalam berita yang diwartakan oleh wartaekonomi.co.id, PT Noorpay Perkasa merasa terpanggil untuk membantu petani setelah berdiskusi dengan Ketua Umum HKTI, Moeldoko.

Sebagai pemilik saham di PT Noorpay Perkasa, Joanina tentu mengenal direktur PT Noorpay Perkasa, yakni Sofia Koswara. Sofia ternyata juga merupakan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin. Sofia juga Ketua Front Line COVID-19 Critical Care (FLCCC) Alliance Indonesia.

Dalam pemberitaan Kumparan.com, Moeldoko mengatakan bahwa dirinya telah membagikan Ivermectin kepada seluruh anggota HKTI. Moeldoko juga menyatakan pihaknya sering mengkonsumsi obat ini.

Moeldoko mensomasi ICW

Merespon hasil riset ICW, Moeldoko mengeluarkan somasi yang ditujukan kepada ICW dan peneliti ICW yang mempresentasikan hasil riset tersebut, Egy Primayogha. Somasi berisi tiga hal. Satu, meminta ICW membuktikan tuduhan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin dalam waktu 1X24 jam. Dua, apabila tak dapat membuktikannya, ICW diminta untuk meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Ketiga, jika ICW tak bisa membuktikan tuduhan dan tak mau meminta maaf secara terbuka, maka jalur hukum akan ditempuh.

109 organisasi dukung ICW

109 organisasi, baik organisasi masyarakat sipil maupun organisasi mahasiswa menyatakan dukungannya kepada ICW. Somasi yang dilakukan Moeldoko dinilai sebagai upaya memberangus demokrasi dan mengkriminalisasi aktivis masyarakat sipil. Somasi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik masyarakat terhadap pejabat negara yang tujuannya yakni mencegah korupsi di sektor farmasi.

“ICW sebagai bagian dari masyarakat sipil sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan. Hal yang mana sangat lazim dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” dikutip dalam siaran pers yang diterima rumahpemilu.org pada Jumat (30/7).

Dalam siaran pers, ditekankan bahwa peraturan perundang-undangan telah menjamin hak setiap masyarakat atau organisasi untuk menyatakan pendapat. Peraturan perundang-undangan itu yakni, Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 jo Pasal 25 jo Pasal 44 UU Hak Asasi Manusia, Pasal 8 ayat (1) UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 41 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahkan, jaminan tersebut juga dituangkan dalam berbagai kesepakatan internasional, diantaranya: Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.”

Koalisi masyarakat sipil meminta agar praktik pembatasan hak berpendapat segera dihentikan. Pasalnya, indeks demokrasi Indonesia semakin menurun. Berdasarkan indeks demokrasi yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dengan skor 6.3. Ini merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir.

Menurut organisasi-organisasi ini, ICW pun tak dapat dipidanakan dengan delik pencemaran nama baik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (3) menyatakan bahwa jika suatu perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, maka perbuatan tersebut bukanlah pencemaran.

“Sebab, ICW memaparkan temuan dalam konteks kepentingan pemerintah untuk mencegah adanya praktik rente dan conflict of interest (CoI) di tengah situasi kritis akibat pandemi Covid-19, hal yang jelas berhubungan dengan kepentingan publik.”

Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (3) bagian c juga menyatakan bahwa penilaian dan hasil evaluasi bukanlah pencemaran. Pernyataan yang dikeluarkan ICW lahir dari sebuah penelitian yang memiliki metode, data dan referensi yang jelas.

Alih-alih menempuh jalur hukum, Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa Moeldoko dapat menggunakan hak jawab sesuai Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Pers. Sebab, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media.

Dalam siaran pers, Koalisi masyarakat sipil mendesak tiga hal. Pertama, agar Moeldoko menghormati proses demokrasi, yakni kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW, dan lebih berfokus pada klarifikasi temuan-temuan penelitian tersebut. Kedua, agar Moeldoko mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW. Ketiga, agar pemerintah dan aparat penegak hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat, dan bukan melakukan pemberangusan.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas:

  1. YLBHI
  2. LBH Pers
  3. PBHI
  4. LBH PP Muhammadiyah
  5. SAFE Net
  6. Imparsial
  7. Elsam
  8. Visi Integritas Law Firm
  9. Greenpeace Indonesia
  10. Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Indonesia
  11. Serikat Mahasiswa Progresif UI
  12. BEM STHI Jentera
  13. Enter Nusantara
  14. Bangsa Mahasiswa
  15. Garda Tipikor FH UNHAS
  16. Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul
  17. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
  18. BEM KM Universitas YARSI
  19. ICJR
  20. PWYP Indonesia
  21. FOINI
  22. Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul
  23. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
  24. BEM KM Universitas YARSI
  25. WALHI
  26. BEM FH UPNVJ
  27. BEM REMA UPNVJT
  28. BEM UI
  29. BEM FISIP UNMUL
  30. KIKA
  31. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
  32. BEM se-Semarang Raya
  33. BEM KM UNNES
  34. LBH MAKASSAR
  35. LeIP
  36. SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network)
  37. PAKU ITE (Paguyuban Korban UU ITE)
  38. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
  39. PARAMADINA PUBLIC POLICY INSTITUTE (PPPI)
  40. LBH Pers
  41. BEM Universitas Siliwangi
  42. LBH Padang
  43. LBH Masyarakat
  44. Visi Integritas Law Firm
  45. LBH PP Muhammadiyah
  46. AURIGA
  47. Forum Pengada Layanan (FPL)
  48. BEM UPNVJ
  49. TRUTH
  50. IKA SAKTI Tangerang
  51. Puspaham SULTRA
  52. Human Rights Working Group (HRWG)
  53. PWYP Indonesia
  54. LBH Bandung
  55. Trend Asia
  56. JATAM Kaltim
  57. LBH Semarang
  58. Sajogyo Institute
  59. JATAM
  60. GRASI Riau
  61. LBH Pekanbaru
  62. BEM Undip
  63. BEM FISIP Undip
  64. BEM FKM Undip
  65. BEM FH Undip
  66. BEM FPP Undip
  67. BEM FSM Undip
  68. BEM FK Undip
  69. BEM FPIK Undip
  70. BEM SV Undip
  71. BEM Psikologi Undip
  72. BEM FT Undip
  73. BEM FIB Undip
  74. LBH Samarinda
  75. LBH Yogyakarta
  76. LBH Surabaya
  77. Transparency International Indonesia
  78. Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak)
  79. Banten Bersih
  80. LBH Palembang
  81. Brebes Youth Center (BYC)
  82. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  83. LBH APIK NTT
  84. BEM KM UDINUS Semarang
  85. BEM PM Universitas Udayana
  86. KOPEL Indonesia
  87. Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)
  88. NET Attorney
  89. LBH Palangka Raya
  90. POKJA 30 KALTIM
  91. Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD)
  92. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH. Univ. Andalas
  93. GEMAWAN
  94. PATTIRO Semarang
  95. FOINI
  96. KPA SULTRA
  97. FORSDA KOLAKA
  98. DEMA IAIN Palangka Raya
  99. Aliansi Rakyat Bergerak
  100. KRPK Blitar
  101. MCW Malang
  102. SAHDAR Medan
  103. MATA Aceh
  104. Koalisi Bersihkan Indonesia
  105. Bengkel AppeK
  106. BEM ULM
  107. Indonesia Budget Center (IBC)
  108. FITRA Provinsi Riau
  109. SOMASI NTB