Kamis (22/7), Indonesia Corruption Watch (ICW) menyelenggarakan diskusi bertajuk “Berburu Rente ditengah Krisis: Siapa Dibalik Distribusi Ivermectin?”. Diskusi tersebut mendiskusikan hasil riset ICW mengenai keterlibatan politisi dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin, obat untuk membasmi infeksi cacing parasit pada tubuh manusia, yang diduga bisa menjadi obat bagi Coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Dari hasil riset ICW, nama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Moeldoko, dan politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) yang telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI empat periode (2004-2024), Ribka Tjiptaning Proletariyati, muncul sebagai pejabat negara yang terafiliasi dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
Anak Ribka, Riyo Kristian Utomo, merupakan direktur pemasaran PT Harsen Laboratories. Ribka sendiri, berdasarkan profil yang dimuat di dalam dpr.go.id, merupakan mantan dokter yang berpraktik hingga tahun 2000.
Sementara itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial. Perusahaan ini pernah berkolaborasi dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ((HKTI) pada Februari 2019 dalam program pelatihan pertanian berbasis alam dan teknologi di Thailand. Dalam berita yang diwartakan oleh wartaekonomi.co.id, PT Noorpay Perkasa merasa terpanggil untuk membantu petani setelah berdiskusi dengan Ketua Umum HKTI, Moeldoko.
Sebagai pemilik saham di PT Noorpay Perkasa, Joanina tentu mengenal direktur PT Noorpay Perkasa, yakni Sofia Koswara. Sofia ternyata juga merupakan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin. Sofia juga Ketua Front Line COVID-19 Critical Care (FLCCC) Alliance Indonesia.
Dalam pemberitaan Kumparan.com, Moeldoko mengatakan bahwa dirinya telah membagikan Ivermectin kepada seluruh anggota HKTI. Moeldoko juga menyatakan pihaknya sering mengkonsumsi obat ini.
Moeldoko mensomasi ICW
Merespon hasil riset ICW, Moeldoko mengeluarkan somasi yang ditujukan kepada ICW dan peneliti ICW yang mempresentasikan hasil riset tersebut, Egy Primayogha. Somasi berisi tiga hal. Satu, meminta ICW membuktikan tuduhan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin dalam waktu 1X24 jam. Dua, apabila tak dapat membuktikannya, ICW diminta untuk meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Ketiga, jika ICW tak bisa membuktikan tuduhan dan tak mau meminta maaf secara terbuka, maka jalur hukum akan ditempuh.
109 organisasi dukung ICW
109 organisasi, baik organisasi masyarakat sipil maupun organisasi mahasiswa menyatakan dukungannya kepada ICW. Somasi yang dilakukan Moeldoko dinilai sebagai upaya memberangus demokrasi dan mengkriminalisasi aktivis masyarakat sipil. Somasi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kritik masyarakat terhadap pejabat negara yang tujuannya yakni mencegah korupsi di sektor farmasi.
“ICW sebagai bagian dari masyarakat sipil sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan. Hal yang mana sangat lazim dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” dikutip dalam siaran pers yang diterima rumahpemilu.org pada Jumat (30/7).
Dalam siaran pers, ditekankan bahwa peraturan perundang-undangan telah menjamin hak setiap masyarakat atau organisasi untuk menyatakan pendapat. Peraturan perundang-undangan itu yakni, Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 jo Pasal 25 jo Pasal 44 UU Hak Asasi Manusia, Pasal 8 ayat (1) UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 41 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahkan, jaminan tersebut juga dituangkan dalam berbagai kesepakatan internasional, diantaranya: Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.”
Koalisi masyarakat sipil meminta agar praktik pembatasan hak berpendapat segera dihentikan. Pasalnya, indeks demokrasi Indonesia semakin menurun. Berdasarkan indeks demokrasi yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dengan skor 6.3. Ini merupakan angka terendah yang diperoleh Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun terakhir.
Menurut organisasi-organisasi ini, ICW pun tak dapat dipidanakan dengan delik pencemaran nama baik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (3) menyatakan bahwa jika suatu perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, maka perbuatan tersebut bukanlah pencemaran.
“Sebab, ICW memaparkan temuan dalam konteks kepentingan pemerintah untuk mencegah adanya praktik rente dan conflict of interest (CoI) di tengah situasi kritis akibat pandemi Covid-19, hal yang jelas berhubungan dengan kepentingan publik.”
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat (3) bagian c juga menyatakan bahwa penilaian dan hasil evaluasi bukanlah pencemaran. Pernyataan yang dikeluarkan ICW lahir dari sebuah penelitian yang memiliki metode, data dan referensi yang jelas.
Alih-alih menempuh jalur hukum, Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa Moeldoko dapat menggunakan hak jawab sesuai Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Pers. Sebab, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media.
Dalam siaran pers, Koalisi masyarakat sipil mendesak tiga hal. Pertama, agar Moeldoko menghormati proses demokrasi, yakni kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW, dan lebih berfokus pada klarifikasi temuan-temuan penelitian tersebut. Kedua, agar Moeldoko mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW. Ketiga, agar pemerintah dan aparat penegak hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat, dan bukan melakukan pemberangusan.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas:
- YLBHI
- LBH Pers
- PBHI
- LBH PP Muhammadiyah
- SAFE Net
- Imparsial
- Elsam
- Visi Integritas Law Firm
- Greenpeace Indonesia
- Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) Indonesia
- Serikat Mahasiswa Progresif UI
- BEM STHI Jentera
- Enter Nusantara
- Bangsa Mahasiswa
- Garda Tipikor FH UNHAS
- Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul
- Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
- BEM KM Universitas YARSI
- ICJR
- PWYP Indonesia
- FOINI
- Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) FH Unmul
- Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
- BEM KM Universitas YARSI
- WALHI
- BEM FH UPNVJ
- BEM REMA UPNVJT
- BEM UI
- BEM FISIP UNMUL
- KIKA
- Aliansi BEM Seluruh Indonesia
- BEM se-Semarang Raya
- BEM KM UNNES
- LBH MAKASSAR
- LeIP
- SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network)
- PAKU ITE (Paguyuban Korban UU ITE)
- Aliansi BEM Univ. Brawijaya
- PARAMADINA PUBLIC POLICY INSTITUTE (PPPI)
- LBH Pers
- BEM Universitas Siliwangi
- LBH Padang
- LBH Masyarakat
- Visi Integritas Law Firm
- LBH PP Muhammadiyah
- AURIGA
- Forum Pengada Layanan (FPL)
- BEM UPNVJ
- TRUTH
- IKA SAKTI Tangerang
- Puspaham SULTRA
- Human Rights Working Group (HRWG)
- PWYP Indonesia
- LBH Bandung
- Trend Asia
- JATAM Kaltim
- LBH Semarang
- Sajogyo Institute
- JATAM
- GRASI Riau
- LBH Pekanbaru
- BEM Undip
- BEM FISIP Undip
- BEM FKM Undip
- BEM FH Undip
- BEM FPP Undip
- BEM FSM Undip
- BEM FK Undip
- BEM FPIK Undip
- BEM SV Undip
- BEM Psikologi Undip
- BEM FT Undip
- BEM FIB Undip
- LBH Samarinda
- LBH Yogyakarta
- LBH Surabaya
- Transparency International Indonesia
- Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak)
- Banten Bersih
- LBH Palembang
- Brebes Youth Center (BYC)
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
- LBH APIK NTT
- BEM KM UDINUS Semarang
- BEM PM Universitas Udayana
- KOPEL Indonesia
- Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)
- NET Attorney
- LBH Palangka Raya
- POKJA 30 KALTIM
- Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD)
- Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH. Univ. Andalas
- GEMAWAN
- PATTIRO Semarang
- FOINI
- KPA SULTRA
- FORSDA KOLAKA
- DEMA IAIN Palangka Raya
- Aliansi Rakyat Bergerak
- KRPK Blitar
- MCW Malang
- SAHDAR Medan
- MATA Aceh
- Koalisi Bersihkan Indonesia
- Bengkel AppeK
- BEM ULM
- Indonesia Budget Center (IBC)
- FITRA Provinsi Riau
- SOMASI NTB