August 8, 2024

11 Caleg Mantan Koruptor yang Diloloskan oleh Bawaslu, 3 dari Partai Gerindra

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sebelas calon anggota legislatif (caleg) yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tiga di antaranya merupakan caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yakni Muhamad Taufik, caleg pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) DKI Jakarta, serta Ferizal dan  Mirhammudin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur.

Taufik adalah mantan terpidana kasus korupsi saat menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta 2004 silam. Ia menjalani hukuman penjara selama 18 bulan setelah divonis bersalah dan merugikan negara sebesar 488 juta rupiah atas kasus pengadaan barang dan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2004.

Selain Gerindra, enam partai politik peserta pemilu lainnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Indoensia (Perindo), Partai Beringin Karya (Berkarya), turut menikmati pembelaan Bawaslu terhadap hak asasi manusia (HAM) para mantan koruptor. Dari PKS, Maksum Mannasaa lolos sebagai caleg DPRD Mamuju. Dari Partai Golkar, Saiful Talub Lumi.

Di Partai Hanura, Nur Hasan, mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan mushola yang merugikan negara sebesar 40 juta rupiah pada 2013, diloloskan sebagai caleg DPRD Kabupaten Rembang. Di PKPI, Joni Karnelius Tondok, mantan terpidana  kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, dan biaya mobilitas DPRD Kabupaten Tana Toraja tahun 2002-2003.

Kemudian dari Partai Berkarya, Andi Muttamar Mattotorang, mantan terpidana kasus korupsi proyek Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba 2013 dengan masa tahanan 18 bulan, lolos sebagai caleg DPRD Bulukumba. Di Partai Perindo, Ramadan Umasangaji, caleg DPRD Kota Pare-Pare.

Bawaslu juga meloloskan mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di Aceh, Bawaslu Aceh meloloskan Abdullah Puteh yang pernah dipenjara selama 10 tahun atas kasus pengadaan helikopter. Di Sulawesi Utara, Syahrial Kui Damapolii, mantan terpidana kasus korupsi proyek Manado Beach Hotel pada 2012.

Hingga saat ini, KPU daerah belum melaksanakan putusan Bawaslu daerah, yakni memasukkan kembali nama caleg mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu. KPU, sebagaimana dinyatakan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, akan tetap mematuhi Peraturan KPU (PKPU) No.14 dan No.20 selama PKPU belum dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, Pemerintah perlu merespon maraknya kasus mantan narapidana korupsi yang dicalonkan oleh partai politik. Pemerintah dapat membatalkan pemberian bantuan dana partai kepada partai-partai yang mengusulkan caleg mnatan narapidana korupsi.

“Tujuan bantuan partai itu dimaksudkan agar partai mampu melakukan rekrutmen dan seleksi caleg yang lebih berkualitas, termasuk bukan mantan narapidana korupsi,” kata Ferry kepada rumahpemilu.org (5/9).