August 8, 2024

Kekacauan Elektoral Jika Pilpres Pileg Pilkada di 2024

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini memprediksi terjadinya kekacauan elektoral apabila desain keserentakkan Pilkada dan pemilu dipertahankan sebagaimana rumusan di Undang-Undang (UU) Pilkada No.10/2016. Pemilu Serentak 2019 dengan kompleksitas lima surat suara memakan korban hingga 894 jiwa. Jika Pilkada Serentak diselenggarakan di satu tahun yang sama, maka beban penyelenggaraan pemilihan lebih berat dari Pemilu Serentak 2019.

“Betapa beratnya beban yang harus ditanggung penyelenggara pemilu menyelenggarakan pemilu lima kotak sekaligus. Saya kira, korban ratusan di Pemilu 2019 karena kelelahan, hampir semua pihak sepakat, kita harus evaluasi tata kelola pemilu kita di masa yang akan datang. Salah satunya melalui regulasinya. Kita tidak boleh mengulangi hal yang sama dengan 2019, apalagi kalau ditambah dengan beban penyelenggaraan Pilkada,” tandas Titi pada acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV (1/2).

Merujuk pada Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada No.10/2016, pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada November 2024. Dari perhitungan Titi, bila pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan pada April 2024, maka tahapan pungut-hitung Pilpres dan Pileg beririsan dengan tahapan pendaftaran calon perseorangan dan pemutakhiran daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.

“Nah, kalau ada dua putaran Pilpres, putaran kedua itu Juli. Juli itu masa-masa krusial. Itu masa persiapan kampanye Pilkada. Bayangkan beban penyelenggara, di saat yang sama dia harus siapkan Pilpres putaran kedua, juga mengurus perselisihan hasil Pileg di MK yang masih sedang berlangsung juga,” jelas Titi.

Menjawab Titi, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa kekacauan elektoral dapat diantisipasi dengan tata kelola pemilu yang efektif dan efisien. Ada banyak alternatif sistem yang bisa dilakukan.

“Nah, kalau diduga akan ada kekacauan elektoral, harus kita antisipasi. Bagaimana sistemnya. 2024, toh ada banyak alternatif yang bisa dilakukan,” kata Djarot.

Djarot menuturkan Pemerintah tak inginkan Pilkada Serentak di 2022 dan 2023 lantaran ingin fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Desain Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 pun dimaksudkan untuk mengefektifkan dan mengharmonisasi pembangunan jangka panjang antara pemerintah pusat dan daerah.

“Idealnya, masa jabatan kepala daerah dan masa jabatan presiden habisnya sama. 5 tahun sama. Ini untuk kepentingan arah pembangunan nasional. Dari badan pengkajian DPR, kita sedang menyusun haluan negara. Inginnya, visi misi presiden dan kepala daerah sama,” jelas Djarot.

Ia kemudian menambahkan bahwa adanya Penjabat di 272 daerah sebagai pengganti dari kepala daerah yang habis masa jabatannya tak akan mengganggu pelayanan publik di daerah. Ia mengklaim, Pelaksana tugas (Plt) di Pilkada sebelumnya menunjukkan kinerja yang tanggap dalam mengatasi dampak Covid-19.

“Pelayanan itu gak akan terganggu. Gak ada komplain dengan adanya Plt ini. Bahkan, kita menengarai, ada Plt yang lebih bertindak cepat dalam mengatasi dampak Covid,” pungkas Djarot.

Senada dengan Titi, Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan bahwa Pilkada Serentak di 2024 akan membawa dampak negatif. 25 penjabat gubernur dan 247 penjabat bupati/wali kota akan membuat fokus tata kelola pemerintahan di tingkat pusat terpecah untuk kepentingan daerah.

Penjabat gubernur mesti diangkat dari pejabat setara direktur jenderal di tingkat pusat. Sementara penjabat bupati/wali kota ditunjuk dari kalangan pejabat setara dinas di tingkat provinsi.

“Konsentrasi akan terpecah. Berpengaruh pada efektivitas tata kelola pemerintahan di pusat dan daerah. Dari sisi kepemimpinan, kita membutuhkan kepemimpinan definitif yang punya kewenangan lengkap,” tutur Saan.

Saan menolak alasan Pemerintah tak menormalisasi jadwal Pilkada Serentak karena masalah ekonomi akibat Covid-19. Pasalnya, gas Pilkada Serentak 2020 diinjak terus dengan alasan Pilkada dapat menstimulus ekonomi di daerah.

“Kalau tesis soal Covid, itu sudah terbantahkan kok. Kan Pemerintah juga bilang dulu Pilkada untuk menstimulus ekonomi. Nah, ini kan vaksin juga sudah berjalan. Saya rasa, Covid akan berangsur menurun,” tutup Saan.