November 28, 2024

13 Isu Strategis UU Pemilu Versi Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sudah merancang undang-undang pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Ada 13 isu strategis yang menjadi dasar rancangan. 13 isu berdasar konteks pemilu serentak dan perbaikan kelembagaan penyelenggara pemilu dan demokrasi pusat dan daerah.

“Kami sudah merancang undang-undang pemilu. Dan ada 13 isu strategis,” kata perwakilan Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi dalam diskusi “Membaca Secara Kritis yang Menjadi Isu-isu Krusial dalam RUU Pemilu” di Cikini, Jakarta Pusat (21/8).

Isu pertama, sistem pemilu DPR/DPRD. Ada 4 alternatif sistem: 1) proporsional terbuka murni; 2) proporsional tertutup murni; 3) proporsional  terbuka terbatas; 4) proporsional tertutup terbatas.

Kedua, tahapan pemilu. Alternatif 1, pelaksanaan pentahapan dilaksanakan 22 bulan sebelum hari pemungutan suara (mengacu Pileg 2014). Alternatif 2, Pelaksanaan pentahapan dilaksanakan 24 bulan sebelum hari pemungutan suara (mengacu Pilpres 2014).

Ketiga, persyaratan partai peserta pemilu. Alternatif 1, sesuai UU No.8/2012. Alternatif 2, pengaturan syarat kepengurusan parpol ditingkatkan, yaitu: kepemilikan kesekretariatan provinsi dan kabupaten/kota 100% serta kecamatan 50%.

Keempat, ambang batas parlemen. Alternatif 1, tetap 3,5%. Alternatif 2, ditingkatkan.

Kelima, metode konversi suara ke kursi. Alternatif 1, Kuota Hare (HQ), dihitung berdasarkan jumlah total suara sah dibagi jumlah kursi tersedia di dapil. Alternatif 2, Metode sainte lague dengan bilangan pembagi 1; 3; 5; 7;… dan seterusnya.

Keenam, penataan dapil dan alokasi kursi terkait daerah otonom baru. Penataan dapil dan alokasi kursi DPR merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari UU.

Ketujuh, pencalonan presiden-wakil presiden. Alternatif 1, semua partai peserta pemilu berhak mencalonkan presiden-wakil presiden. Alternatif 2, berdasarkan kepemilikan kursi di DPR hasil Pemilu 2014.

Kedelapan, antisipasi calon tunggal. Partai bisa berkesepakat dengan partai lain untuk mengusulkan pasangan calon dengan persyaratan maksimal perolehan kursi paling banyak 60% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh paling banyak 65% dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.

Kesembilan, kampanye Pileg dan Pilres. Kampanye Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara bersamaan yang pewilayahannya diatur KPU yang berkoordinasi dengan Pemda.

Kesepuluh, jumlah pemilih TPS. Alternatif 1, pemilih TPS maksimal 500 pemilih. Alternatif 2, maksimal 400 pemilih, mengingat pada Pemilu 2019 memilih lima jabatan politik: presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota.

Kesebelas, surat suara Pilpres dan Pileg serentak. Alternatif 1, surat suara Pilpres memuat foto calon presiden-wakil presiden, lalu secara terpisah surat suara Pileg memuat gambar partai dan nama caleg. Alternatif 2, surat suara Pilpres memuat foto calon presiden-wakil presiden menyertakan gambar partai pengusung, lalu secara terpisah surat suara Pileg memuat gambar partai dan nama caleg.

Kedua belas, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Ini meliputi kewenangan dan tata kelola bagi KPU, DKPP, dan Bawaslu.

Penguatan KPU: 1) Anggota berusia 45 sampai 65 tahun; 2) Penguatan sekretariat KPU melalui sistem karir lembaga KPU (bukan Pemda), lalu penataan manajemen organisasi dengan rasionalisasi KPU di DKI dan DIY dan menjadikan Sekjen KPU sebagai lembaga setingkat esselon 1a dengan 4 deputi; 3) Penambahan kewenangan KPU pusat memberi sanksi administrasi pemberhentian tanpa rekomendasi DKPP kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Penguatan Bawaslu: 1) Anggota berusia 45 sampai 65 tahun; 2) Penguatan sekretariat Bawaslu melalui sistem karir lembaga Bawaslu (bukan Pemda), lalu penataan manajemen organisasi pusat, provinsi, dan panwas kabupaten/kota; menjadikan Sekjen Bawaslu sebagai lembaga setingkat esselon 1a dengan tiga deputi; 3) Kelembagaan Panwaslih di daerah satu struktur dengan Bawaslu; dan

4) Penambahan kewenangan: memeriksa pelanggaran, memutus sengketa, merekom ke KPU sanksi diskualifikasi; memberi sanksi administrasi pemberhentian tanpa rekomendasi DKPP kepada Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota; berkewenangan menunjuk anggota Bawaslu provinsi dan berjenjang; membentuk perangkat penuntutan dan penyidik tersendiri untuk menangani pelanggaran pemilu; dan sebagai lembaga pendaftaran pemantau pemilu, dalam dan luar negeri.

Penguatan DKPP: Anggota berusia 55 sampai 70 tahun yang merupakan pejabat Negara bertugas strategis; Membentuk sekretariat DKPP (tidak ex officio sekretariat Bawaslu); Penataan manajemen organisasi DKPP berupa Sekjen DKPP sebagai lembaga setingkat esselon 1a dengan tiga biro; Penambahan kewenangan sebagai Mahkamah Pemilu (MP) yang menangani pelanggaran-pelanggaran hukum (administrasi, pidana, sengketa).

Ketiga belas, peran pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []

USEP HASAN SADIKIN