August 9, 2024

2019, Wewenang dan Tugas Bawaslu Perlu Ditopang Dana 10,35 Triliun Rupiah

Untuk menjalankan fungsi  pengawasan dan penegakan hukum Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan anggaran Pagu Indikatif tahun 2019 sebesar 8,62 triliun rupiah. Anggaran ini akan digunakan untuk dua program, yakni dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis sebesar 240 miliar rupiah dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu Serentak sebesar 8,3 tirilun rupiah.

“Kebijakan Bawaslu di 2019, kami fokus pada pengawasan Pemilu Serentak dan pemantapan lembaga pengawas di tiap tingkatan. Karena sesuai Undang-Undang No.7/2017, Panwas (Panitia Pengawas) kabupaten/kota menjadi permanen,” ujar Abhan pada rapat dengar pendapat di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta Selatan (2/7).

Dalam konteks fokus pada dua program, Bawaslu menetapkan sedikitnya delapan agenda prioritas. Lima di antaranya yakni, pengembangan dan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pengembangan pusat pendidikan dan pelatihan pengawasan pemilu, pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelatihan saksi partai politik.

Adapun anggaran yang diterima Bawaslu dialokasikan pula untuk kegiatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggaran DKPP ditujukan untuk persidangan kode etik penyelenggara pemilu, serta pendidikan dan sosialisasi peraturan kode etik.

Memasuki pembahasan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019, Bawaslu mengajukan tambahan anggaran sebesar 1,72 triliun rupiah. Dengan demikian, kebutuhan Bawaslu untuk Pemilu 2019 mencapai 10,35 triliun rupiah. Usulan akan tambahan anggaran akan dibahas pada rapat mendalam Selasa (3/7) oleh Komisi II DPR RI.