September 13, 2024
Print

24 Hari Pasca Disahkan DPR, RUU Pemilu Belum Juga Diundangkan

Setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Juli 2017, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu belum juga diundangkan oleh Pemerintah. Padahal, jika mengikuti ketentuan di RUU Pemilu, tahapan Pemilu Serentak 2019 dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni 17 Agustus 2017. Pemungutan Suara dilaksanakan pada 17 April 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa tak ada alasan bagi Pemerintah untuk tak segera mengundangkan UU Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan membutuhkan kepastian hukum untuk segera memulai tahapan pemilu.

“Ketika anggota KPU baru terpilih pada 12 April 2012, mereka langsung bisa bekerja karena bulan Mei 2012, UU Pemilu sudah diundangkan dan mendapat nomor. Sekarang, 2017, di pertengahan Agustus, KPU minta RUU Pemilu segera diundangka.Tradisi baik tak selalu bisa kita ulangi,” tulis Titi di status facebooknya (13/8).

Senada dengan Titi, Anggota KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, juga mendesak Pemerintah untuk segera mengundangkan RUU Pemilu. 17 Agustus 2019 hanya tinggal menghitung hari.

“Semoga saja pihak-pihak yang mempunyai otoritas membuat ini (waktu yang mepet) mungkin. Kalau tidak, akibatnya memulai tahapan saja penyelenggara pemilu kita sudah dibebani masalah,” kata Hadar mengomentari status Titi (13/8).

Dalam masa tunggu RUU Pemilu diundangkan, KPU RI telah menyusun tiga Peraturan KPU (PKPU) sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu 2019, yakni PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal, PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD), dan PKPU Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. Tiga PKPU ini akan diuji publik pada 15 Agustus 2017.