Maret 28, 2024
iden

25 Hari Kampanye Pilkada 2018, Bawaslu Temukan 4.047 Pelanggaran APK

Masa kampanye telah berjalan selama 25 hari sejak ditetapkannya pasangan calon (paslon) tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU, dengan dana dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD), memproduksi alat peraga kampanye (APK) para paslon dengan jumlah yang telah ditentukan. KPU pula yang menyebarkan APK di tempat-tempat yang diperbolehkan, yakni semua tempat kecuali tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan gedung milik Pemerintah.

Namun, meski telah difasilitasi, paslon atau tim kampanye masih memproduksi APK dan menyebarkannya di tempat-tempat yang dilarang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 4.047 pelanggaran APK.

“Ada temuan, 4.047 APK dipasang di tempat yang dilarang. Ini ditemukan oleh Panwas (Panitia Pengawas) dan sudah ditertibkan,” ujar Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (12/4).

Bagja menjelaskan, pengawasan Bawaslu tak hanya dilakukan dengan pengawasan langsung. Bawaslu juga melakukan penyelidikan terhadap salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal APK, salinan surat persetujuan tertulis KPU terkait ukuran dan jumlah APK yang dapat dicetak oleh paslon, salinan surat persetujuan dari KPU untuk penggantian APK yang rusak, dan salinan berita acara penyerahan APK.

Kasus pelanggaran APK terjadi di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, dan Maluku. Masing-masing 1.131, 31, 295, 2.204, 283, 12, 108, dan 2 APK.

Bawaslu RI merekomendasikan kepada seluruh Panwas agar menurunkan APK yang melanggar ketentuan pemasangan APK. Panwas dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.