Sebagaimana dilaporkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, masih ada 34 daerah yang belum melakukan penandatanganan Naskah Penerimaan Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU Daerah (KPUD). Padahal, batas waktu penandatanganan telah diperpanjang hingga 14 Oktober 2019, dari semula 1 Oktober.
“Hingga lewat dari batas waktu kedua yang telah diperpanjang hingga 14 Oktober kemarin, baru 237 daerah yang telah dilakukan penandatanganan NPHD antara KPU dengan Pemda (Pemerintah Daerah) setempat. Daerah yang belum itu termasuk dua provinsi, yakni Sumatera Barat dan Sulawesi Utara,” kata Pramono melalui keterangan tertulis yang diterima rumahpemilu.org (16/10).
Belum ditandatanganinya NPHD disebabkan oleh dua hal. Salah satunya yakni, adanya keterbatasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) yang menyebabkan Pemda mematok alokasi anggaran tertentu tanpa melalui proses pembicaraan dengan KPU. Besaran alokasi anggaran tersebut, diakui Pramono jauh dari keburuhan minimum penyelenggaraan Pilkada.
“Masalahnya, alokasi yang dipatok itu tanpa melalui proses pembicaraan dengan KPU sebagaimana lazimnya di banyak daerah lain. Padahal alokasi anggaran tersebut masih jauh dari kebutuhan minimum untuk Pilkada,”ujar Pramono.
Terhadap daerah tesrsebut, KPU mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi dan menginstruksikan Pemda setempat untuk membuka pembicaraan secara transparan dengan KPU Daerah. KPU mengharapkan adanya rasionalisasi pagu anggaran Pilkada.
Penyebab lainnya yakni, besaran anggaran PIlkada yang diajukan oleh KPU Daerah terlampau besar. Dengan prioritas pembangunan dan program-program sosial lainnya, jumlah tersebut dinilai Pemda mengganggu keseimbangan anggaran daerah.
“Memang ada juga beberapa daerah di mana usulan anggaran yang diajukan KPU setempat terlalu besar, meningkat sangat signifikan dibanding anggaran Pilkada lima tahun sebelumnya. Dengan usulan yang terlalu besar itu tentu sulit bagi Pemda setempat untuk menyetujui,” tandas Pramono.
KPU telah memerintahkan jajaran KPU Provinsi untuk melakukan supervisi dan pendampingan terhadap KPU kabupaten/kota. KPU mengimbau agar usulan anggaran tak terlampau besar, yakni dalam jumlah yang wajar dan sesuai kebutuhan pokok penyelenggaraan.