January 31, 2025

Ketua Komisi II: Tak akan ada revisi UU Pemilu dalam Waktu Dekat

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia menyampaikan pada diskusi daring “Quo Vadis RUU Pemilu”, Kamis (4/3), bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tak akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, revisi direncanakan tetap dilakukan sebelum penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Walaupun dalam beberapa bulan atau tahun ini kita tidak bisa melakukan penyempurnaan (UU  Pemilu), tapi penyempurnaan itu tetap harus dilakukan. Kalau tidak tahun ini, mudah-mudahan bisa tahun depan atau tahun-tahun yang akan datang,” kata Dolly.

Dolly mengungkapkan bahwa Komisi II memiliki harapan untuk merevisi delapan undang-undang sehubungan dengan perbaikan aturan politik dan demokrasi. Delapan undang-undang itu yakni, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, dan DPD, UU Pemerintahan Daerah, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“UU Parpol, insha Allah dalam waktu dekat kita membicarakan revisi UU Parpol. Ya kita berharap sebetulnya, semua UU ini bisa kita selesaikan dalam satu periode ini. Sehingga setelah 2024, kita punya sistem politik yang lebih baik dan kita berharap punya waktu lama untuk mendiskusikan UU ini semua,” ujar Dolly.

Dalam revisi UU Pemilu, Dolly mengaku Komisi II telah mendiskusikan beragam isu perbaikan. Selain sistem politik, yang juga didiskusikan ialah desain penyelenggara pemilu, pemilu nasional-pemilu daerah, dan digitalisasi tahapan-tahapan pemilu.

“Kita juga ingin melakukan digitalisasi tahapan-tahapan pemilu. Maka itu, kami mendorong di Pilkada Serentak 2020 kemarin, dilaksanakan satu tahapan, walau masih uji coba, tahap rekapitulasi elektronik. Ke depan akan kami evaluasi. Kemarin hasil uji coba ada kendala-kendala. Ke depan bisa kita kembangkan. Meskipun saya orang yang skeptis digitalisasi ini dilakukan di tahap e-voting. Karena di banyak negara, e-voting ini dikoreksi karena ada banyak penyimpangan,” tutup Dolly.